Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 1,5 M

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 1,5 M

DetikPulsa – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4/2026).

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 1,5 M
Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 1,5 M

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar, Hery langsung dibawa menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Ia diduga terlibat dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk kepentingan perusahaan tambang tertentu.

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 1,5 M
Ombudsman

Hery diketahui baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik bersama anggota lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026, hanya beberapa hari sebelum penetapan status hukum tersebut.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan persoalan penerimaan negara bukan pajak dari PT TSHI dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.

Kasus ini berawal dari permasalahan perhitungan kewajiban PNBP yang dihadapi perusahaan tersebut.

Menurut penyidik, perusahaan mencari celah agar kebijakan Kementerian Kehutanan dapat ditinjau ulang melalui Ombudsman. Hery diduga berperan dalam mengarahkan proses tersebut sehingga perusahaan diperbolehkan melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran.

Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara
Saat Ia dilantik bersama anggota lainnya

Modus Hery Susanto Terima Suap Rp 1,5 M

Dalam proses tersebut, uang suap diberikan oleh Direktur PT TSHI kepada Hery untuk memperlancar langkah yang diinginkan perusahaan. Pemberian tersebut menjadi dasar utama dalam penetapan dugaan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP. Ia kini menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 1,5 M
Saat Pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara
Share: