DetikPulsa – MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan 2027
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pembiayaan MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak boleh terus menggunakan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran program tersebut dari dana pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. Menurut pertimbangan majelis, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai bagian utama dari penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus ditempatkan secara terpisah.
Pemisahan anggaran tersebut tidak langsung diberlakukan pada APBN 2026. MK memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Dengan keputusan itu, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada tahun-tahun berikutnya.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara melalui gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam permohonannya, yayasan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon berpendapat ketentuan mengenai prioritas anggaran pendidikan seharusnya menempatkan sektor tersebut sebagai salah satu pos utama dalam kebijakan fiskal negara. Menurut mereka, dana pendidikan tidak semestinya digunakan untuk kebutuhan yang berada di luar komponen inti penyelenggaraan pendidikan.

Yayasan TB Nusantara juga menilai anggaran pendidikan semestinya diarahkan secara langsung untuk menunjang kebutuhan utama sektor tersebut. Hal itu mencakup pembangunan dan pemeliharaan sarana pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Putusan MK tersebut mendapat perhatian dari kelompok mahasiswa. Saat persidangan berlangsung, sejumlah massa yang digawangi BEM Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah elemen lainnya menggelar aksi di sekitar Gedung MK.
Seruan untuk mengawal putusan mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebelumnya turut disebarkan melalui media sosial organisasi mahasiswa. Aksi tersebut menjadi bagian dari respons terhadap perkara yang menguji kebijakan pembiayaan program MBG menggunakan alokasi dana pendidikan.
Sejumlah personel kepolisian juga disiagakan di sekitar Gedung MK untuk mengamankan jalannya aksi solidaritas serta memastikan proses persidangan dan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut berlangsung tertib.







