DetikPulsa – Hotman Paris, Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjalani pemulihan di RS Medistra, Kamis (23/7), ketika dirinya masih menggunakan kursi roda akibat gangguan kesehatan.

Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Juli 2026 ini
Dalam keterangannya, Hotman mengungkapkan bahwa nyeri pada bagian pinggang bawah kembali muncul sehingga mengganggu aktivitasnya. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan mendapatkan penanganan medis.
Ia menjelaskan dokter memberikan obat pereda nyeri untuk membantu mengurangi rasa sakit yang masih dirasakan. Selain itu, Hotman juga terlihat menggunakan tongkat sebagai alat bantu berjalan selama masa pemulihan.
Hotman mengatakan dirinya didiagnosis mengalami Hernia Nukleus Pulposus (HNP) atau saraf terjepit di area punggung bawah. Keluhan tersebut telah dialaminya selama beberapa waktu dan berdampak pada kemampuan bergeraknya.

Sebelum menjalani operasi, ia mengaku telah mencoba berbagai metode pengobatan, mulai dari terapi pijat tradisional di kawasan Bojong Gede hingga akupunktur di Kelapa Gading. Namun, berbagai upaya tersebut belum memberikan hasil yang diharapkan dan justru membuat kondisinya semakin memburuk.
Ia juga sempat menjalani terapi pengobatan tradisional asal Tiongkok dengan puluhan jarum akupunktur. Meski telah mencoba beberapa kali, rasa nyeri yang dialami tetap tidak kunjung mereda.
Pada awal Juli, Hotman akhirnya memutuskan menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Setelah tindakan medis tersebut, dokter menyarankan agar dirinya beristirahat selama dua pekan untuk mempercepat proses pemulihan.

Meski demikian, Hotman mengaku tetap menjalankan aktivitas profesionalnya, termasuk menangani perkara hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ia menyadari keputusan tersebut berisiko terhadap kondisi kesehatannya.
Menurut Hotman, gangguan saraf yang dialami sempat menjalar hingga ke bagian kaki sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan kehilangan kemampuan berjalan apabila dipaksakan terus bekerja tanpa pemulihan yang cukup.
Atas pertimbangan tersebut, Hotman akhirnya memilih menghentikan pendampingan hukumnya terhadap Febrie Adriansyah. Ia menyampaikan bahwa keputusan itu telah diberitahukan secara langsung kepada kliennya beberapa hari sebelum pengumuman resmi dilakukan.
Hotman menegaskan langkah mundur tersebut sepenuhnya didasari kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian serius. Ia berharap dapat memfokuskan diri pada proses pemulihan agar dapat kembali beraktivitas secara normal di kemudian hari.







