DetikPulsa – Media Malaysia, menyoroti penangkapan seorang Pilot Malaysia Airlines berinisial Mohd Saufi bin Othman oleh aparat Indonesia atas dugaan penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah otoritas Indonesia mengungkap barang bukti berupa puluhan ribu butir ekstasi dan sabu dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Heboh Media Malaysia Soal Kasus Pilot Bawa 70 Ribu Ekstasi di RI
Kantor berita Bernama menjadi salah satu media yang mengangkat perkembangan kasus tersebut. Dalam laporannya, Bernama menuliskan bahwa seorang pilot asal Malaysia ditahan di Jakarta karena diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika.
Selain itu, Bernama juga memberitakan langkah Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta yang tengah mengupayakan akses konsuler bagi warga negaranya yang kini menjalani proses hukum di Indonesia.
Pihak Kedutaan Besar Malaysia menyampaikan telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan pilot berusia 39 tahun tersebut. Pemerintah Malaysia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia sembari melakukan koordinasi dengan otoritas terkait.

Berdasarkan keterangan aparat Indonesia yang dikutip Bernama, tersangka diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah diduga membawa sekitar 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25,15 kilogram serta empat gram sabu. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Media Malaysia lainnya, Harian Metro, juga menyoroti kasus tersebut dengan menampilkan pernyataan resmi Malaysia Airlines yang menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung.
Maskapai nasional Malaysia itu menegaskan memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Selain mendukung penyidikan, perusahaan juga melakukan investigasi internal untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Indonesia Djaka Budi Utama menjelaskan narkotika ditemukan tersembunyi di dalam koper milik tersangka setelah ia tiba menggunakan penerbangan internasional dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311969/original/051557200_1785470990-20260731_093522.jpg)
Di sisi lain, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Awaludin Amin mengungkapkan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah beberapa kali membawa narkotika ke Indonesia, termasuk melalui Jakarta. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang diduga melibatkan pelaku.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Mohd Saufi bin Othman di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (29/7) malam setelah petugas Bea Cukai mendeteksi koper mencurigakan melalui pemeriksaan mesin X-ray.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka mengaku menerima perintah dari seorang bandar di Malaysia untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia.
Penyidik juga menduga aksi tersebut bukan yang pertama dilakukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah beberapa kali berhasil menyelundupkan narkotika ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi terbaru ini.






