Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2026

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2026

Detik Pulsa – Bandara Internasional di Indonesia, Negara Indonesia memiliki jaringan transportasi udara yang cukup luas, namun tidak seluruh bandara saat ini berstatus melayani penerbangan internasional.

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2026
Bandara Yogyakarta International Airport

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2026

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024 resmi melakukan penyesuaian dengan memangkas jumlah bandara internasional dari 35 menjadi 17.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari efisiensi sistem penerbangan nasional sekaligus penguatan konektivitas domestik pascapandemi.

Berdasarkan ketentuan terbaru yang masih berlaku hingga 2026, berikut 17 bandara yang tetap berstatus internasional dan menjadi pintu masuk utama bagi wisatawan serta pelaku perjalanan dari luar negeri:

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2026
Bandara I Gusti Ngurah Rai
  1. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
  2. Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
  3. Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
  5. Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
  6. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
  7. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
  8. Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
  9. Bandara Yogyakarta International Airport (Kulonprogo, DI Yogyakarta)
  10. Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
  13. Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
  14. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Balikpapan, Kalimantan Timur)
  15. Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
  16. Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
  17. Bandara Sentani (Jayapura, Papua)

Daftar Bandara yang Kembali Berstatus Domestik

Sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan, sebanyak 18 bandara tidak lagi melayani rute internasional secara reguler.

Meski demikian, beberapa di antaranya masih dapat digunakan untuk penerbangan luar negeri secara terbatas pada kondisi tertentu, seperti kegiatan kenegaraan, embarkasi dan debarkasi haji, maupun penanganan darurat.

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2026
Bandara Kualanamu

Sumatera: Bandara Maimun Saleh (Sabang), Sisingamangaraja XII (Silangit), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Radin Inten II (Lampung), H.A.S. Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

Jawa: Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Adisutjipto (Yogyakarta), Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Adi Soemarmo (Solo), Banyuwangi.

Kalimantan: Bandara Supadio (Pontianak), Juwata (Tarakan), Syamsudin Noor (Banjarmasin).

Sulawesi, Maluku, dan Papua: Bandara El Tari (Kupang), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Mopah (Merauke).

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Perbedaan utama antara bandara internasional dan domestik terletak pada keberadaan fasilitas CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine). Bandara berstatus internasional wajib menyediakan layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina yang aktif setiap saat untuk mendukung arus penumpang lintas negara.

Dengan penyederhanaan jumlah bandara internasional, pemerintah berharap arus masuk wisatawan mancanegara dapat terpusat di beberapa hub utama. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat pelayanan, serta mendukung pengembangan sektor penerbangan secara lebih terarah.

Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia Terbaru 2026
Bandara Komodo
Share: