Detik Pulsa – Nadiem Dituntut 18 Tahun, Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan keyakinannya bahwa klien mereka berpeluang memperoleh putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Meski jaksa penuntut umum menuntut hukuman 18 tahun penjara, kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak didukung hubungan sebab akibat yang jelas antara kebijakan yang dibuat Nadiem dengan dugaan kerugian negara.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut tuntutan jaksa tidak mencerminkan logika hukum yang rasional karena dianggap gagal membuktikan kaitan langsung antara kebijakan kementerian dengan dugaan kemahalan harga dalam proyek Chromebook. Pernyataan itu disampaikan Ari kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5).
Ari juga menanggapi vonis terhadap mantan konsultan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief atau Ibam, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara serupa.
Menurutnya, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih terbuka upaya hukum lanjutan berupa banding dan kasasi.
Karena proses hukum Ibam belum selesai, Ari menilai putusan tersebut belum dapat dijadikan dasar yang mengikat bagi majelis hakim dalam mengadili perkara lain, termasuk kasus yang menjerat Nadiem. Ia menegaskan tim kuasa hukum tetap yakin kliennya dapat memperoleh pembebasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Demo-Ojol-Dukung-Nadiem-Sidang.jpg)
Menurut Ari, apabila Nadiem nantinya diputus bebas, hal itu justru dapat memperkuat posisi pembelaan Ibam pada tahap banding. Ia menilai tidak akan ada pertentangan antara kedua perkara karena setiap putusan memiliki ruang pembuktian dan pertimbangan hukum masing-masing.
Selain itu, Ari turut menyoroti persoalan kepastian hukum di Indonesia. Ia berpendapat banyak perkara hukum belakangan ini yang pada akhirnya mengalami koreksi melalui kebijakan pemerintah maupun DPR. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan.
Ari juga menilai perhatian publik terhadap perkara Nadiem muncul berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar opini.
Ia meminta hakim memiliki keberanian menjatuhkan vonis bebas apabila terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah, sebagaimana putusan bebas yang pernah dijatuhkan pengadilan dalam sejumlah kasus korupsi sebelumnya.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan bahwa seluruh alat bukti akan diuraikan secara menyeluruh dalam nota pembelaan atau pledoi.
Langkah itu dinilai penting agar majelis hakim memahami konteks pembuktian secara utuh dan tidak keliru dalam menilai fakta persidangan.

Dodi menilai, apabila hakim mempertimbangkan legalitas, formalitas, dan kebenaran materiil secara objektif, maka putusan yang tepat adalah membebaskan Nadiem. Ia juga menyebut dugaan kerugian negara belum didukung alat bukti yang memenuhi unsur formal serta tidak menunjukkan hubungan langsung antara tindakan Nadiem dan dugaan kemahalan pengadaan Chromebook.
Lebih lanjut, Dodi menyinggung penerapan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menurutnya mengatur bahwa perkara terkait aturan sektoral seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme hukum administrasi sektoral.
Karena perkara ini berkaitan dengan penerbitan peraturan menteri, ia berpendapat pengujian semestinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan pandangan tersebut, Dodi menilai pengadilan tindak pidana korupsi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak berujung pada kekeliruan penegakan hukum atau miscarriage of justice.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbud periode 2019–2021 dan Mendikbud Ristek periode 2021–2024.
Selain hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.







