DetikPulsa – Kekerasan Seksual FH UI, Dunia akademik kembali diguncang oleh terungkapnya dugaan pelecehan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyatakan bahwa tindakan tidak pantas tersebut telah berlangsung sejak 2025 dan menimbulkan tekanan psikologis bagi para korban.

Kasus Kekerasan Seksual FH UI, 27 Korban Termasuk 7 Dosen
Ia menjelaskan bahwa para korban telah lama menyadari perlakuan yang mereka terima, sehingga setiap aktivitas di lingkungan kampus kerap dibayangi rasa tidak nyaman. Kondisi ini membuat mereka harus menghadapi situasi yang sulit setiap kali mengikuti kegiatan perkuliahan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan percakapan dalam sebuah grup komunikasi yang melibatkan 16 mahasiswa. Isi percakapan tersebut mengandung unsur pelecehan seksual yang ditujukan kepada mahasiswi hingga tenaga pengajar.
Sejauh ini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Angka tersebut menunjukkan luasnya dampak dari peristiwa yang terjadi di lingkungan akademik tersebut.
Timotius mengungkapkan bahwa para korban sempat mengalami keraguan untuk melaporkan kejadian ini. Namun setelah melalui proses panjang selama lebih dari satu tahun, kasus tersebut akhirnya terungkap dan mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar kebocoran informasi, melainkan hasil dari upaya panjang yang dilakukan para korban dalam mencari keadilan. Harapan besar kini ditujukan kepada pihak kampus untuk menangani kasus ini secara serius.
Mewakili korban, Timotius juga menyampaikan tuntutan agar para pelaku diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari universitas. Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus.
Ia menilai bahwa berbagai indikator pelanggaran telah terpenuhi, mulai dari menciptakan rasa tidak aman hingga berpotensi membahayakan pihak lain di lingkungan akademik. Oleh karena itu, sanksi berat dinilai sebagai langkah yang tepat.
Timotius turut menekankan bahwa penjatuhan hukuman tidak harus menunggu terjadinya pelecehan fisik. Menurutnya, tindakan verbal maupun nonfisik yang merendahkan martabat seseorang juga layak mendapat penanganan serius.

Tak Hanya Mahasiswi, Dosen Perempuan Juga Jadi Objek Chat Mesum di Grup Anak FH UI
Para terduga pelaku dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dikumpulkan dalam sebuah forum yang berlangsung di Auditorium FH UI pada Senin (13/4/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung hingga menjelang Selasa dini hari tersebut menjadi ruang terbuka bagi proses klarifikasi sekaligus penyampaian tanggung jawab dari para pihak yang terlibat.
Dalam forum tersebut, sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para korban yang menjadi objek dalam percakapan bermuatan pelecehan. Penyampaian dilakukan di hadapan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka atas tindakan yang telah dilakukan.
Kehadiran para mahasiswa tersebut memicu respons keras dari peserta forum. Suasana di dalam ruangan sempat diwarnai sorakan bernada kecaman dan kemarahan dari mahasiswa lain, sebagaimana terlihat dalam sejumlah rekaman video yang beredar di media sosial.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa forum ini merupakan inisiatif dari pihak korban dengan persetujuan fakultas. Para korban menginginkan adanya penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Pada awalnya, hanya dua orang yang hadir dalam forum tersebut. Sebagian terduga pelaku lainnya belum dapat hadir karena adanya keberatan dari pihak keluarga masing-masing yang khawatir terhadap situasi di lokasi.
Namun, setelah dilakukan komunikasi intensif dengan orang tua para mahasiswa, seluruh pelaku akhirnya bersedia hadir. Dimas menyatakan bahwa pihak penyelenggara menjamin keamanan selama forum berlangsung dan menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut adalah penyampaian permintaan maaf, bukan untuk menghakimi secara sepihak.
Hasil dari forum tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia serta Dewan Guru Besar Fakultas Hukum UI. Proses lanjutan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mempertimbangkan keadilan bagi korban serta menjaga lingkungan kampus tetap aman.
Dimas juga menyampaikan harapannya agar sanksi yang diberikan nantinya bersifat tegas dan berpihak pada korban, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menciptakan ruang akademik yang bebas dari kekerasan seksual.

Dosen Perempuan Juga Jadi Objek
Selain mahasiswi, terungkap pula bahwa sejumlah dosen perempuan turut menjadi sasaran dalam percakapan tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa cakupan dampak kasus tidak hanya terbatas pada mahasiswa, tetapi juga melibatkan tenaga pengajar.
Salah satu dosen perempuan yang hadir dalam forum mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercantum dalam isi percakapan. Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan rekaman yang beredar dari jalannya forum.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan sebelumnya, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang menegaskan kecaman terhadap segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika yang dijunjung tinggi di lingkungan akademik.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap kasus ini. Proses tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan keadilan guna memastikan penanganan yang tepat.







