Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook – Kejaksaan Agung menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Tiga dari Tersangka Kasus Korupsi Chromebook telah ditahan, sementara satu orang lainnya belum diamankan karena sedang berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Keempat tersangka itu ialah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dari keempat tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rumah Tahanan. Sementara itu, Ibrahim Arief hanya dikenai status tahanan kota karena memiliki masalah kesehatan serius berupa gangguan jantung. Sedangkan Jurist Tan belum ditangkap lantaran tengah berada di luar negeri.

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Jurist Tan (JT/JS)

Qohar menjelaskan bahwa keputusan menempatkan Ibrahim sebagai tahanan kota diambil berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya penyakit jantung kronis.

Kasus ini terkait dengan proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2022. Dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal 2 dan pasal 3, serta pasal 18, yang disandingkan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejagung Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung
Share: