DetikPulsa – Sindikat Phishing Tools, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia alat peretasan berupa phishing tools. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
2 Pelaku Sindikat Phishing Tools Resmi Ditangkap, Kerugian Capai Rp 350 M
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Keduanya diketahui menjalankan operasi lintas negara.
“Tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan menangkap dua pelaku di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Dua tersangka tersebut berinisial GWL (24), seorang lulusan SMK Multimedia yang berperan sebagai pembuat utama skrip ilegal, serta pasangannya FYT (25), yang bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan.
Menurut Himawan, GWL telah mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018. Ia memanfaatkan sejumlah situs, seperti w3ll.store, well.store, dan well.shop untuk memasarkan produknya.
“Tersangka GWL merupakan aktor utama yang memproduksi sekaligus menjual skrip secara independen sejak 2018. Keahliannya diperoleh secara otodidak,” jelasnya.

Sementara itu, FYT berperan dalam pengelolaan keuangan dengan menyediakan sarana penampungan dana melalui dompet kripto. Ia juga bertugas mengonversi aset digital menjadi rupiah dan menariknya melalui rekening pribadi.
“FYT merupakan pasangan dari GWL sejak 2016 dan berperan dalam pengelolaan hasil penjualan skrip ilegal,” tambah Himawan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri. Mereka juga menyediakan sistem pemantauan otomatis serta layanan bantuan teknis bagi para pembeli.
“Pelaku melakukan monitoring transaksi secara otomatis dan memberikan dukungan teknis kepada pengguna yang mengalami kendala,” ungkapnya.
Ribuan Orang Jadi Korban
Hasil koordinasi dengan FBI menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan korban dalam jumlah besar. Tercatat sebanyak 2.440 pembeli skrip yang tersebar di berbagai negara.
“Sebanyak 2.440 pembeli melakukan transaksi sepanjang periode 2019 hingga 2024 melalui infrastruktur VPS yang berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi menggunakan aset kripto yang tercatat dalam riwayat pembelian,” ujar Himawan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4092159/original/092976100_1658129790-WhatsApp_Image_2022-07-18_at_14.29.07.jpeg)
Selain itu, ditemukan sekitar 34.000 korban pada periode Januari 2023 hingga April 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 korban atau setengahnya dipastikan mengalami peretasan.
“Berdasarkan analisis terhadap 157 korban, sebanyak 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari berbagai negara,” jelasnya.
“Dalam data tersebut juga terdapat sembilan entitas perusahaan asal Indonesia yang menjadi korban,” lanjutnya.
Dari aktivitas ilegal ini, kedua pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp25 miliar. Sementara total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti meliputi kendaraan, properti, perangkat komputer, puluhan kartu ATM, serta dompet kripto.
Atas perbuatannya, GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, FYT dikenakan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.







