DetikPulsa – Prajurit TNI, Tiga prajurit ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4/2026).
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415565/original/060807600_1763378230-IMG_2884.jpeg)
3 Prajurit TNI Tersangka Pembunuhan Berencana Kasus Kacab Bank
Para terdakwa terdiri dari Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Dalam dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian.

Selain dakwaan tersebut, khusus untuk Serka Mochamad Nasir, oditur juga menambahkan Pasal 181 KUHP terkait tindakan menyembunyikan atau menghilangkan jenazah korban.
Berikut rincian dakwaan untuk masing-masing terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
- Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
- Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
- Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian).
- Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian).
- Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat).
2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
- Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
- Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
- Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian).
- Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian).
3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
- Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
- Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
- Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian).
- Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian).

Oditur Siapkan 17 Saksi
Sebelumnya, seorang kepala kantor cabang pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jenazah korban ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB pada 21 Agustus 2025.
Oditur Militer II-07 Jakarta menyiapkan sebanyak 17 saksi untuk mengungkap perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta (37). Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan saksi pelapor dari pihak kepolisian, sementara 16 lainnya berasal dari kalangan sipil.
“Dalam berkas perkara terdapat 17 saksi. Satu saksi pelapor dari pihak kepolisian dan 16 lainnya merupakan warga sipil,” ujar Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Jumlah saksi tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Seluruh saksi yang tercantum dalam berkas akan dihadirkan secara bertahap dalam agenda persidangan berikutnya.
Selain saksi dari berkas perkara, Oditur Militer juga membuka kemungkinan menghadirkan keluarga korban guna memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses persidangan.







