DetikPulsa – 8 Paltform Wajib Batasi Akun Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi mulai berlaku pada Sabtu (28/3). Regulasi ini mengharuskan platform digital, baik media sosial maupun gim online, untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

8 Paltform Wajib Batasi Akun Anak, PP Tunas Mulai Berlaku Hari Ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru empat platform yang menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan tersebut. Keempatnya adalah X, Bigo Live, TikTok, dan Roblox.
Meutya menjelaskan bahwa X dan Bigo Live termasuk platform yang sudah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap kebijakan ini.

“Sejauh ini ada dua platform yang benar-benar kooperatif dalam memenuhi kewajiban, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat malam (27/3), seperti dilaporkan Antara.
Platform X telah menyesuaikan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui pusat bantuan serta panduan komunitas mereka.
Selain itu, X juga menyatakan akan mulai menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan usia tersebut sejak Sabtu (28/3).
Untuk Bigo Live, platform ini bahkan menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas dari sebelumnya 13 tahun. Perubahan ini tercantum dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi mereka.
Bigo Live juga memperbarui klasifikasi usia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store menjadi khusus untuk pengguna 18+. Mereka turut menyiapkan sistem penyaringan akun sesuai ketentuan usia yang berlaku.
“Platform ini juga akan menerapkan moderasi berlapis, memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memastikan kepatuhan terhadap batas usia,” jelas Meutya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada pada tahap kepatuhan sebagian terhadap PP Tunas.
Dalam pernyataan resminya, TikTok menegaskan akan mengikuti regulasi sesuai masa transisi yang telah ditetapkan, termasuk langkah penyesuaian untuk akun pengguna di bawah 16 tahun setelah proses evaluasi internal dan konsultasi dengan pemerintah.
TikTok juga menyebut telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis di platformnya.
“Ke depan, kami akan terus menyesuaikan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat sistem perlindungan pengguna,” tulis pihak TikTok.
Di sisi lain, Roblox menyatakan akan menghadirkan fitur tambahan guna melindungi pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari komitmennya terhadap aturan tersebut.
Platform ini juga berencana memperkenalkan kontrol lebih ketat terhadap konten dan fitur komunikasi bagi pengguna muda di Indonesia, guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.







