DetikPulsa – Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang tewas, Tabir kelam kasus kematian tragis NS (12), seorang pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, perlahan mulai terungkap.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508796/original/004578600_1771600299-247987.jpg)
Babak Baru Bocah 12 Tahun di Sukabumi yang tewas Disiksa Ibu Tiri
Di balik luka fisik yang dialami korban, muncul fakta menyedihkan bahwa selama empat tahun terakhir NS diyakinkan oleh ayah kandungnya bahwa ibunya telah meninggal dunia.
Mira Widyawati selaku kuasa hukum Lisnawati, ibu kandung korban, menjelaskan bahwa kliennya muncul ke publik untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menyebut selama ini ayah korban menyampaikan seolah-olah sang ibu sudah tiada, padahal Lisnawati masih hidup dan berada di Cianjur.
Mira mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir terjadi pemutusan komunikasi secara sengaja oleh pihak ayah. Hal ini membuat Lisnawati kehilangan kontak dengan anaknya sejak NS dibawa ke pesantren.

Dalam kurun waktu tersebut, ayah korban disebut menyebarkan cerita bahwa ibu kandungnya telah meninggal agar NS merasa tidak lagi memiliki sosok ibu.
Berdasarkan hasil Autopsi tim forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri, kondisi jenazah menunjukkan adanya dugaan kekerasan berat. Tubuh korban ditemukan dengan luka melepuh di hampir seluruh bagian, serta pembengkakan pada organ dalam seperti jantung dan paru-paru.
Jejak kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban juga mulai terungkap. Kematian NS sendiri diduga berkaitan dengan tindakan ibu tirinya, TR (47). Saat ini, sampel organ korban telah dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Kemunculan ibu kandung NS tidak hanya bertujuan mencari keadilan, tetapi juga membuka riwayat perilaku kasar mantan suaminya. Berdasarkan pengakuan Lisnawati, sikap agresif tersebut sudah terlihat bahkan sebelum anaknya lahir.

Ia menyebut bahwa selama masa kehamilan, ayah korban kerap mengucapkan ancaman serius. Salah satunya berupa kalimat bernada kekerasan dalam bahasa Sunda yang bermakna keinginan agar ibu dan anak yang masih dalam kandungan meninggal dunia.
Pihak kuasa hukum juga membantah pernyataan dari ayah dan ibu tiri yang menyebut korban meninggal akibat penyakit autoimun.
Lisnawati menegaskan bahwa NS tumbuh sebagai anak yang sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit serius sejak kecil. Ia menduga narasi terkait penyakit sengaja dibuat untuk menutupi dugaan penganiayaan.
Saat ini, Lisnawati bersama tim kuasa hukumnya mendesak Polres Sukabumi untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak terkait, termasuk ibu tiri korban, serta memproses kasus ini menggunakan Undang-Undang Penghapusan KDRT.
Mereka menyatakan telah mengantongi sejumlah saksi dan bukti yang dianggap kuat, serta berkomitmen mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan yang layak.







