Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hakim Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Chromebook 9T Nadiem

Hakim Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Chromebook 9T Nadiem

DetikPulsa – Praperadilan Kasus Chromebook 9T Nadiem makarim, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pada Senin (13/10) siang.

Hakim Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Chromebook 9T Nadiem
Eks Mendikbud Ristek – Nadiem Makarim

Hakim Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Chromebook 9T Nadiem

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan, yang menilai bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menetapkan dan menahan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telah sah secara hukum.

Menurut hakim, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

Proses hukum terhadap Nadiem dimulai oleh Kejaksaan Agung dengan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Kemudian, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

Hakim juga menambahkan bahwa persoalan alat bukti yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon tidak dapat dinilai dalam sidang praperadilan karena sudah termasuk pokok perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejaksaan Agung memiliki empat alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” kata hakim.

Hakim Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Chromebook 9T Nadiem
Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Dengan demikian, hakim memutuskan, “Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.”

Sebelumnya, pada sidang pembacaan kesimpulan Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Hotman juga menyoroti belum adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya kerugian negara dalam pengadaan laptop.

Ia meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.

“Saya mohon majelis membaca audit BPK untuk tiga tahun, 2020, 2021, 2022. Diuraikan di situ berapa guru yang menerima, bagaimana harganya, serta hasil audit BPKP di 22 provinsi yang menyatakan harga normal,” kata Hotman dalam sidang tersebut.

“Kalau harga normal, berarti seperti mendakwa pembunuhan tanpa korban. Didakwa korupsi, tapi tak ada kerugian negara,” tambahnya.

Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady menjelaskan bahwa pihaknya memiliki empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

“Hal ini juga diperkuat dengan pendapat para ahli, baik dari pihak pemohon maupun termohon, bahwa secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” ujar Roy.

Hakim Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Chromebook 9T Nadiem
Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem

Jaksa kemudian meminta agar hakim menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop sudah sesuai ketentuan.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang turut diproses, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek).

Dari kelimanya, Jurist Tan masih berstatus buron.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas kerugian pengadaan software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, jaksa telah memeriksa 18 saksi, di antaranya Fiona Handayani (mantan stafsus Nadiem), Andre Sulistyo (mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk), Ganis Samoedra Murharyono (Marketing Google), dan Widya (ASN Kemendikbudristek).

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem sendiri juga telah diperiksa sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

Hakim Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Chromebook 9T Nadiem
Praperadilan Nadiem Makarim
Share: