Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD – Kasus viral di media sosial mengenai seorang anak berusia 12 tahun yang meninggal dunia setelah diduga tidak diterima untuk rawat inap di RSUD Embung Fatimah mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan. Menyikapi kejadian itu, BPJS Kesehatan Cabang Batam menegaskan bahwa setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki hak atas pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat, sesuai prosedur yang berlaku.

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD
RSUD Embung Fatimah

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan RSUD Embung Fatimah dan Dinas Kesehatan Batam guna menelusuri secara menyeluruh kronologi kejadian meninggalnya anak yang merupakan peserta JKN tersebut. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada 15 Juni 2025 dan memicu keprihatinan luas di masyarakat.

Harry menjelaskan bahwa dalam situasi darurat medis, pasien berhak langsung mendapatkan pertolongan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, tanpa melihat apakah rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau tidak. Ia menekankan bahwa pelayanan darurat bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda, sehingga hak pasien untuk ditangani harus tetap dilindungi.

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD
Para Pengguna BPJS Kesehatan

Penentuan status kegawatdaruratan, lanjutnya, merupakan tanggung jawab tenaga medis profesional, bukan berdasarkan anggapan masyarakat umum. Proses evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria medis dan standar layanan yang berlaku, dan hanya dokter yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi darurat tersebut.

Landasan hukum mengenai pelayanan dalam situasi gawat darurat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Aturan ini menetapkan bahwa setiap pasien yang datang ke UGD berhak mendapatkan penanganan awal oleh tenaga medis dan menggunakan fasilitas yang tersedia untuk memastikan kondisi pasien.

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah

Harry juga menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berkomitmen melindungi seluruh peserta program JKN dengan menyediakan layanan yang menyeluruh, namun tetap mengikuti pedoman dan prosedur medis yang sudah ditentukan. Ia menekankan bahwa sistem layanan dalam program JKN dijalankan secara hati-hati dan profesional, demi menjamin keselamatan pasien.

Ia turut mengingatkan peserta JKN agar senantiasa memastikan status keanggotaannya aktif dan memahami alur pelayanan kesehatan yang berjenjang. Selain itu, masyarakat diimbau menerapkan gaya hidup sehat guna mengurangi risiko penyakit yang bisa dicegah.

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD
Masih Ada Pasien BPJS Kesehatan Dirawat Tidak Sesuai Haknya

Dalam ketentuan yang ada, kondisi gawat darurat didefinisikan sebagai keadaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, termasuk gangguan pernapasan, sirkulasi darah, penurunan kesadaran, dan kondisi kritis lainnya. Karena itu, rumah sakit berkewajiban memberikan penanganan medis segera, apa pun status jaminan kesehatan pasien.

Harry turut menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan penanganan medis dalam kondisi darurat, baik kepada peserta JKN, pasien umum, maupun mereka yang tidak memiliki jaminan sama sekali. Penilaian medis tetap menjadi wewenang dokter, terutama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), yang berwenang mengambil keputusan dalam penanganan pasien.

Heboh Anak 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap di RSUD
RSUD Embung Fatimah
Share: