Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Usulan Revisi UU P2SK, Kripto Segera Jadi Alat Pembayaran

Usulan Revisi UU P2SK, Kripto Segera Jadi Alat Pembayaran

DetikPulsa – Kripto Segera Jadi Alat Pembayaran, Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) P2SK atau Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bersama PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia pada Rabu (24/9/2025). Pertemuan ini bertujuan menampung masukan dari berbagai pihak terkait revisi regulasi.

Usulan Revisi UU P2SK, Kripto Segera Jadi Alat Pembayaran
Kripto

Usulan Revisi UU P2SK, Kripto Segera Jadi Alat Pembayaran

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menyampaikan tiga masukan utama. Pertama mengenai dorongan inovasi agar aset kripto bisa dipakai sebagai sarana pembayaran. Menurutnya, potensi transaksi kripto di Indonesia sangat besar, namun sebagian besar aktivitas itu tidak tercatat di bursa dalam negeri.

“Kami melakukan riset menggunakan blockchain monitoring tool dan menemukan bahwa transaksi global pengguna asal Indonesia mencapai US\$157 miliar. Perbedaannya sekitar US\$115 miliar atau kurang lebih Rp2.000 triliun yang tidak tercatat di exchange domestik,” ujar Yudhono.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai perlu adanya sinkronisasi aturan antara Bank Indonesia dan OJK. Pasalnya, pembayaran masih diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain berada di bawah pengawasan OJK. Integrasi regulasi diharapkan bisa memperluas pemanfaatan kripto, tidak sebatas investasi, tetapi juga untuk kebutuhan transaksi sehari-hari.

Usulan Revisi UU P2SK, Kripto Segera Jadi Alat Pembayaran
Pengawasan OJK

“Sebagai contoh, beberapa bulan lalu parlemen Amerika mengesahkan Genuine Stablecoin Act yang menyediakan kerangka pengaturan stablecoin agar dapat digunakan untuk aktivitas harian, termasuk pembayaran. Di Indonesia, produk semacam itu masih terbatas, begitu pula dengan ruang inovasinya,” tambahnya.

Masukan kedua berkaitan dengan maraknya exchange ilegal. Yudhono menyebut banyak platform perdagangan kripto yang beroperasi tanpa izin di Indonesia sehingga mayoritas transaksi pengguna lebih banyak dilakukan lewat bursa luar negeri.

“Usulan kami adalah perlunya tindakan tegas oleh lembaga atau tim khusus untuk menertibkan exchange ilegal, termasuk pemblokiran akses platform dan kemungkinan sanksi pidana bagi aktivitas yang melanggar hukum,” ucapnya.

Saran ketiga terkait aturan pajak kripto. Ia menyoroti bahwa saat ini aset kripto dikenakan pajak final 0,21%. Namun karena sifat pasar kripto global, banyak transaksi dilakukan melalui exchange asing atau decentralized exchange sehingga tidak terjangkau oleh pungutan pajak.

“Misalnya, pengguna yang ingin membeli Bitcoin bisa melakukannya lewat bursa di luar negeri atau decentralized exchange. Sayangnya, banyak transaksi di jalur tersebut tidak dipungut pajak, karena mereka langsung mengakses exchange global atau platform terdesentralisasi,” jelasnya.

Usulan Revisi UU P2SK, Kripto Segera Jadi Alat Pembayaran
Blockchain monitoring

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, juga menyampaikan sejumlah poin usulan dalam revisi UU P2SK. Salah satunya adalah penerapan skema risk sharing untuk memangkas beban peserta dari 10% menjadi 5% sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia mendorong peningkatan manajemen risiko underwriting, pengawasan medis, serta penetapan premi berbasis data aktual. Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas bagi produk asuransi kesehatan jangka panjang.

Aspek perlindungan konsumen turut disoroti melalui kejelasan manfaat, pengecualian, hingga prosedur klaim yang lebih transparan.

“Program asuransi wajib juga menjadi poin penting. Ini adalah program yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan untuk seluruh kelompok sebagai bentuk perlindungan dari risiko tertentu. Program ini berbeda dengan perlindungan dasar masyarakat yang menggunakan mekanisme subsidi silang, karena menitikberatkan pada penerapan manfaat serta kontribusi premi,” jelas Budi.

Usulan Revisi UU P2SK, Kripto Segera Jadi Alat Pembayaran
Komisi XI DPR
Share: