Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Trump Umumkan Tarif Dagang AS yang Baru 10% Untuk Semua Negara

Trump Umumkan Tarif Dagang AS yang Baru 10% Untuk Semua Negara

DetikPulsa – Trump Umumkan Tarif Dagang AS yang Baru, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan rencana penerapan tarif global sebesar 10 persen sebagai pengganti kebijakan bea darurat yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Kebijakan tersebut direncanakan berlaku hingga 150 hari atau sekitar lima bulan.

Trump Umumkan Tarif Dagang AS yang Baru 10% Untuk Semua Negara
Donald Trump

Trump Umumkan Tarif Dagang AS yang Baru 10% Untuk Semua Negara

Pengumuman itu disampaikan Trump pada Jumat (20/2). Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif sebelumnya.

Trump menilai keputusan tersebut sangat mengecewakan, sehingga ia memutuskan untuk menetapkan tarif baru sebesar 10 persen terhadap barang impor dari berbagai negara.

Langkah ini diambil dengan mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, sekaligus memulai penyelidikan baru berdasarkan Pasal 301.

Trump Umumkan Tarif Dagang AS yang Baru 10% Untuk Semua Negara
penerapan tarif global

Mengutip laporan dari Reuters, Pasal 122 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan bea masuk hingga 15 persen dalam jangka waktu maksimal 150 hari. Kebijakan ini dapat diterapkan terhadap negara-negara yang terkait dengan masalah serius dalam neraca pembayaran.

Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan proses investigasi maupun batasan prosedural tertentu sebelum diberlakukan.

Sementara itu, Pasal 301 memungkinkan pemerintah mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil, termasuk pelanggaran hak kekayaan intelektual atau pemaksaan transfer teknologi.

Berbeda dengan Pasal 122, penerapan tarif berdasarkan Pasal 301 harus melalui proses investigasi yang bisa berlangsung dalam waktu lama, mulai dari beberapa bulan hingga bertahun-tahun.

Trump Umumkan Tarif Dagang AS yang Baru 10% Untuk Semua Negara
Tarif Dagang AS

Pada masa jabatan pertamanya, Trump pernah memanfaatkan Pasal 301 untuk mengenakan tarif antara 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor dari China dengan nilai mencapai sekitar 370 miliar dolar AS.

Kebijakan tersebut kemudian tetap dipertahankan selama pemerintahan Presiden Joe Biden selama empat tahun berikutnya.

Di sisi lain, Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa tarif yang diterapkan melalui Pasal 301 terbukti cukup kuat dan mampu bertahan ketika diuji melalui jalur hukum di pengadilan.

Trump Umumkan Tarif Dagang AS yang Baru 10% Untuk Semua Negara
Pengadilan Perdagangan AS Blokir Tarif Trump
Share: