DetikPulsa – Registrasi SIM Card Pakai Wajah, Teknologi pengenalan wajah yang akan diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menargetkan penerapan registrasi SIM card menggunakan teknologi face recognition mulai 1 Juli 2026. Meski demikian, kesiapan masyarakat dalam mengikuti kebijakan baru ini masih menjadi pertanyaan.

Registrasi SIM Card Pakai Wajah Segera Berlaku 1 Juli 2026
Praktisi hukum David ML Tobing menilai meningkatnya jumlah pengguna internet berbanding lurus dengan potensi kejahatan digital.
Ia mencontohkan maraknya penipuan di Media sosial yang kini kerap difungsikan sebagai marketplace. Karena itu, David mendorong agar ATSI dan Komdigi segera menghadirkan kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat.
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah kini memasuki tahap pelaksanaan.
“Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi operator, tetapi juga oleh sosialisasi yang menyeluruh kepada publik serta pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data,” kata David dalam acara Talkshow Registrasi Biometrik di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan data biometrik yang dinilai jauh lebih sensitif dibandingkan jenis data lainnya. Aspek privasi menjadi sorotan, mengingat basis data wajah pelanggan seluler akan terhimpun dalam skala besar.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa validasi biometrik sebenarnya sudah diterapkan dalam proses penggantian kartu SIM di gerai operator.
ATSI juga menyampaikan dukungan terhadap penerapan standar sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 serta penggunaan teknologi liveness detection dengan standar minimal ISO 30107-2 guna mencegah upaya pemalsuan identitas.
Dalam pelaksanaan registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah ini, pihak yang terlibat tidak hanya operator seluler dan Komdigi, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komdigi dan Kemendagri telah menandatangani perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kesepakatan ini mencakup pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan untuk layanan di lingkungan Ditjen Ekosistem Digital.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam aspek pengawasan.
“Kami terbuka untuk mendiskusikan solusi apabila muncul kendala dalam pengawasan data kependudukan di ekosistem digital ini,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa langkah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.







