DetikPulsa – Kejagung Setor Uang Rampasan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana hasil penegakan hukum sebesar Rp 11,4 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Prabowo Saksikan Kejagung Setor Uang Rampasan Rp 11,4 T ke Kas Negara
Dana tersebut merupakan akumulasi dari rampasan perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prosesi penyerahan berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026), dan turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai bentuk transparansi kepada publik, hari ini kami menyerahkan dana sebesar Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa sebesar Rp 7,3 triliun berasal dari denda administratif sektor kehutanan yang ditagih oleh Satgas PKH. Denda tersebut dikenakan kepada sejumlah perusahaan di bidang perkebunan sawit dan pertambangan yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan secara tidak sah.
“Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH mencapai Rp 7.230.036.440.742,” jelasnya.
Selain itu, sebesar Rp 1,9 triliun berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kemudian terdapat pula setoran pajak sejak Januari hingga April 2026 senilai Rp 967.779.018.290.

Berikutnya, kontribusi pendapatan negara juga berasal dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup yang mencapai Rp 1.145.847.307.471.
Jaksa Agung menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan negara kehilangan keuangan, aset, serta kewibawaan, yang pada akhirnya berdampak pada kemampuan dalam menyejahterakan masyarakat. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat dinilai mampu memulihkan kerugian negara sekaligus memperbaiki tata kelola.
“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas guna menjaga stabilitas nasional. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan dan pengelolaan kepentingan nasional secara aktif.







