Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Prabowo Resmi cabut Ijin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

Prabowo Resmi cabut Ijin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

DetikPulsa – Prabowo Resmi cabut Ijin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, Pemerintah resmi mencabut perizinan pemanfaatan hutan (PBPH) milik 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius hingga memicu kerusakan hutan dan berujung bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), pada Selasa (20/1).

Prabowo Resmi cabut Ijin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Prabowo Resmi cabut Ijin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh PBPH setelah rangkaian banjir di Sumatra yang menelan ribuan korban jiwa:

1. Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

Wilayah Aceh (3 unit):

1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Wilayah Sumatra Barat (6 unit):

1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT Dhara Silva Lestari
5. PT Sukses Jaya Wood
6. PT Salaki Summa Sejahtera

Prabowo Resmi cabut Ijin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
Banjir Sumatra

Wilayah Sumatra Utara (13 unit):

1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Paneil Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

2. Daftar 6 badan usaha non-kehutanan

Wilayah Aceh (2 unit):

1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP kebun)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Wilayah Sumatra Utara (2 unit):

1. PT Agincourt Resources (IUP tambang)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Wilayah Sumatra Barat (2 unit):

1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP kebun)
2. PT Inang Sari (IUP kebun)

Prabowo Resmi cabut Ijin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
Bencana Banjir Sumatera

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

“Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menambahkan, 28 perusahaan itu terdiri atas 22 pemegang izin usaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan dari sektor tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyatakan dukungannya terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemulihan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan dalam acara penyerahan dana Rp6,6 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12).

Total dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,3 triliun yang dikumpulkan dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Prabowo menyebut, dana Rp6,6 triliun itu dapat dimanfaatkan untuk merenovasi sekitar enam ribu sekolah serta membangun hunian tetap bagi para korban banjir di Sumatra. Ia juga menegaskan Satgas PKH telah berhasil mengembalikan fungsi kawasan hutan seluas 4 juta hektare sekaligus memulihkan kerugian negara.

Prabowo Resmi cabut Ijin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
bencana banjir serta longsor
Share: