Detik Pulsa – PPATK: Perputaran Duit Judi Online RI Tembus Rp 1100 T, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memproyeksikan perputaran uang dari judi online pada 2025 dapat mencapai Rp 1.100 triliun.
Angka Perputaran Duit Judi Online ini meningkat 206% dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran Rp 359 triliun.

PPATK: Perputaran Duit Judi Online RI Tembus Rp 1100 T
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pemberantasan praktik ini sudah berlangsung sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo.
Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ivan menegaskan tidak ada keraguan dalam upaya memerangi judi online.
Ia mengakui kemudahan Akses Digital menjadi salah satu pemicu berkembangnya judi online. Berdasarkan catatan PPATK, nilai transaksi judi online sempat diperkirakan mencapai Rp 981 triliun pada 2024.

Pemerintah telah mengambil langkah intervensi mulai dari pemblokiran situs hingga menutup rekening yang terindikasi terlibat.
Melalui langkah ini, perputaran dana dapat ditekan hingga Rp 359 triliun pada 2024, meski tetap meningkat 10% dibandingkan 2023 yang tercatat Rp 327 triliun.
Ivan menuturkan bahwa prediksi perputaran dana pada akhir 2025 bisa mencapai Rp 1.100 triliun.
Namun dengan penindakan yang lebih intensif, termasuk menutup situs dan memblokir Rekening Judol, angka tersebut diharapkan bisa ditekan. Hingga semester pertama 2025, perputaran dana tercatat sekitar Rp 99 triliun.

Dengan pola penanganan yang dijalankan saat ini, Ivan optimistis jumlah tersebut dapat ditekan lebih jauh.
Ia memprediksi target perputaran dana judi online bisa turun menjadi Rp 205 triliun. Pemerintah juga berupaya mengurangi 50% akses publik sehingga simpanan terkait judi online bisa ditekan hingga Rp 34 triliun.
Jika langkah ini berhasil, Ivan yakin jumlah perputaran dana akan semakin merosot. Tekanan yang terus ditingkatkan diharapkan mampu meminimalkan dampak judi online sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
