Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Hingga Rp 260 Triliun

Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Hingga Rp 260 Triliun
Table of contents: [Hide] [Show]

Detik Pulsa – Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Hingga Rp 260 Triliun, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya aplikasi pinjaman online ilegal.

Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Hingga Rp 260 Triliun
Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Hingga Rp 260 Triliun

Selain merugikan masyarakat, keberadaan Layanan Pinjaman Online Ilegal tersebut juga membuat kepercayaan publik terhadap pinjaman online resmi, yang kini disebut pinjaman daring (pindar), semakin menurun.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyampaikan bahwa nilai pembiayaan atau outstanding pinjaman dari layanan ilegal jauh melampaui jumlah yang dikelola oleh pindar. Berdasarkan data per Juni 2025, total pembiayaan pindar tercatat sebesar Rp 83,52 triliun.

Menurutnya, jumlah itu masih jauh di bawah pinjaman ilegal yang diperkirakan mencapai Rp 230 hingga Rp 260 triliun.

Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Hingga Rp 260 Triliun
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)

Meski begitu, Entjik mencatat adanya penurunan angka tersebut dibanding tahun-tahun sebelumnya dan berharap pengguna layanan ilegal berangsur beralih ke pindar yang lebih aman serta terjamin.

Ia menambahkan, sejak Februari tahun ini mulai terlihat peralihan dari pinjaman ilegal ke pindar, meskipun skalanya belum terlalu besar.

Salah satu kendala utama dalam mempercepat proses ini adalah rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat, yang membuat banyak orang terjebak dalam pinjaman ilegal dengan bunga tinggi.

Entjik mendukung langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah khusus untuk memberantas aplikasi pinjaman ilegal.

Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Hingga Rp 260 Triliun
Pinjol Ilegal

Regulasi tersebut sedang dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar penindakan bisa dilakukan secara cepat melalui penghapusan atau take down tanpa proses birokrasi yang panjang.

Ia menjelaskan bahwa AFPI secara rutin bekerja sama dengan Komdigi dan Google untuk menindaklanjuti laporan terkait aplikasi pinjaman ilegal yang kemudian dihapus. Namun, proses ini kerap memakan waktu dan tenaga.

Karena itu, ia berharap adanya tim khusus di Komdigi yang siaga 24 jam untuk memantau dan langsung menutup layanan ilegal sebelum menimbulkan lebih banyak korban.

Pinjol Ilegal Beri Pinjaman Hingga Rp 260 Triliun
Pinjol Ilegal
Share: