DetikPulsa – Piche Kota Resmi Jadi Tersangka, Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur. Penetapan ini juga mencakup dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Piche Kota Resmi Jadi Tersangka Pemerkosa Siswi SMA Berusia 16 Tahun
Dua individu yang turut ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RM dan RS. Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak maupun pencabulan terhadap anak,” ujar Eka seperti dikutip dari detikBali, Sabtu (21/2/2026).
Eka menjelaskan bahwa aparat telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. Selain itu, pemeriksaan medis terhadap korban juga telah dilakukan melalui visum et repertum. Proses gelar perkara pun sudah dilaksanakan sebagai bagian dari penetapan tersangka.

Dari ketiga tersangka, RM disebut tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” terang Eka.
Piche Kota jebolan Indonesian Idol bersama dua rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan para terlapor berada di dalam kamar hotel sambil mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan.
Pada 19 Januari 2026, kasus ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.







