Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nadiem Makarim: Skandal Chromebook 10 Triliun

Nadiem Makarim: Skandal Chromebook 10 Triliun

Nadiem Makarim: Skandal Chromebook 10 Triliun – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akhirnya menyampaikan pernyataan terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di kementerian yang pernah dipimpinnya. Ia hadir dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, pada Selasa (10/6/2025) pukul 07.47 WIB, ditemani pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, dan dua anggota tim hukum lainnya. Dengan mengenakan kemeja berwarna krem, Nadiem memasuki ruangan bersama tim hukumnya.

Nadiem Makarim: Skandal Chromebook 10 Triliun
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Chromebook Rp 10 T

Nadiem Makarim: Skandal Chromebook 10 Triliun

“Saya berada di sini sebagai kuasa hukum Pak Nadiem. Hari ini beliau akan menyampaikan penjelasan atas pemberitaan mengenai proyek pengadaan laptop di kementerian selama masa jabatannya,” ujar Hotman.

Sementara itu, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022, yang terjadi saat Nadiem masih menjabat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan adanya kolaborasi tidak sah dari sejumlah pihak yang berupaya memengaruhi tim teknis agar menyusun kajian pengadaan alat penunjang pendidikan berbasis teknologi yang mengarah pada penggunaan laptop dengan sistem operasi Chrome pada tahun 2020.

Menurut Harli, penggunaan Laptop Chromebook sebenarnya tidak termasuk dalam kebutuhan utama. Hal ini didasari oleh hasil uji coba yang dilakukan Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook, yang dinilai kurang efektif.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim teknis sempat merekomendasikan spesifikasi laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, hasil kajian tersebut kemudian digantikan dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS.

Dari sisi pendanaan, Harli menyebut bahwa proyek ini memakan biaya sebesar Rp 9,982 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kementerian Pendidikan Era Nadiem

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan untuk periode 2020–2022, dengan nilai anggaran yang mencapai Rp9,9 triliun. Meski belum diketahui pasti mengenai bentuk pelanggaran, identitas tersangka, maupun jumlah kerugian negara, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia telah mencurigai adanya ketidakwajaran sejak tahun 2021.

Kala itu, ICW dan KOPEL mendorong agar Kementerian Pendidikan menghentikan sementara rencana belanja perangkat tersebut dan melakukan evaluasi mendalam, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung. Pernyataan ini disampaikan oleh Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, dalam keterangan tertulis kepada KBR Media pada Kamis (5/6/2025).

Nadiem Makarim: Skandal Chromebook 10 Triliun
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berdasarkan kajian yang dilakukan ICW dan KOPEL pada 2021, terdapat beberapa alasan kuat yang menimbulkan kecurigaan.

  1. Pengadaan laptop serta perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi lainnya bukan merupakan kebutuhan mendesak dalam memberikan layanan pendidikan selama masa pandemi.
  2. Penggunaan anggaran yang sebagian bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik. Seharusnya, DAK diajukan melalui proses dari bawah ke atas (bottom-up), bukan langsung ditetapkan sebagai program kementerian. Selain itu, pencairan dana ini juga mensyaratkan daftar sekolah penerima bantuan, namun kala itu tidak jelas sekolah mana yang menjadi sasaran distribusi.
  3. Rencana pengadaan tersebut tidak tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga proses pengadaan melalui e-purchasing kurang mendapat pengawasan publik.
  4. Dasar pemilihan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Chromebook dinilai tidak relevan dengan kondisi lapangan, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang juga menjadi sasaran distribusi. Laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara ketersediaan jaringan internet di berbagai wilayah Indonesia masih belum merata. Terlebih, uji coba terhadap Chromebook pada 2019 telah menunjukkan bahwa perangkat tersebut kurang efisien.
  5. Keputusan memasukkan spesifikasi Chromebook serta Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) justru membatasi ruang persaingan usaha, karena hanya sedikit perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan tersebut. Akibatnya, kandidat penyedia menyempit hanya pada enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana, PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia, PT Tera Data Indonesia, dan PT Bangga Teknologi Indonesia. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemendikbudristek era Nadiem Makarim Memaksakan Pengadaan

ICW dan KOPEL mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam tahap perencanaan serta penetapan spesifikasi yang memperkuat dugaan bahwa Kementerian Pendidikan di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim saat itu terkesan memaksakan proyek pengadaan Chromebook tetap berjalan.

Mereka menilai, pola pengadaan semacam ini rawan disalahgunakan dan berisiko besar tidak mencapai tujuan awal kebijakannya. Ketika proses pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan riil dan terlihat dipaksakan, hal tersebut kerap mengarah pada praktik kolusi yang berujung pada tindak pidana korupsi, seperti penggelembungan harga, pemberian imbalan dari pihak penyedia, hingga pungutan ilegal dalam pendistribusian perangkat.

Indikasi adanya kolaborasi yang tidak sah juga terlihat dari diacuhkannya hasil kajian teknis internal Kemendikbud yang menyatakan bahwa sistem operasi Chrome tidak selaras dengan program digitalisasi pendidikan, terutama untuk wilayah dengan keterbatasan akses internet.

ICW dan KOPEL menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian serta minimnya keterbukaan dalam proses pengadaan laptop oleh Kemendikbud, keduanya menyambut baik langkah penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, mereka mempertanyakan apabila fokus penyidikan hanya mengarah pada staf khusus menteri.

  1. Menurut mereka, stafsus tidak memiliki kewenangan langsung dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam skema e-purchasing dengan nilai kontrak di atas Rp200 juta, peran utama ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang memiliki tanggung jawab menyusun rencana pengadaan hingga melaksanakannya. PPK wajib melapor kepada pengguna anggaran, dalam hal ini menteri, atau pejabat yang ditunjuk. Maka dari itu, penting untuk menelusuri lebih jauh siapa pihak yang memberi arahan kepada staf khusus, serta bagaimana peran stafsus dijalankan dalam konteks ini. Oleh sebab itu, ICW dan KOPEL menyarankan agar penyidik Kejagung juga memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat langsung, termasuk PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri dan penanggung jawab anggaran.
  2. Mereka juga menekankan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut sepatutnya dianggap sebagai program prioritas Kemendikbudristek pada masa itu. Hal ini terlihat dari besarnya anggaran yang dialokasikan serta tetap dijalankannya program meskipun saat itu situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung, dan pengadaan tersebut menuai kritik dari masyarakat. Sebagai program besar yang mendapat sorotan luas, seharusnya Menteri Nadiem memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
  3. Selain itu, keputusan mengenai spesifikasi laptop juga menunjukkan adanya peran langsung dari menteri. Dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim, secara jelas tercantum bahwa salah satu spesifikasi minimal perangkat komputer yang diadakan harus menggunakan sistem operasi Chrome OS.

ICW dan KOPEL Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim

ICW dan KOPEL menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop oleh Kementerian Pendidikan pada periode 2020 hingga 2022.

  • Mereka mendesak agar penyidik memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengguna anggaran, hingga Menteri Nadiem Makarim selaku penanggung jawab tertinggi.
  • Mereka meminta Kejaksaan memberikan kejelasan informasi kepada publik mengenai detail bentuk dugaan tindak pidana yang terjadi, serta perkiraan kerugian negara yang mungkin timbul akibat pengadaan tersebut.
  • ICW dan KOPEL mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi laptop dan pencapaian program digitalisasi pendidikan selama periode 2019 hingga 2024. Meski kepemimpinan telah berganti, mereka menegaskan bahwa kementerian tetap berkewajiban menyampaikan hasil evaluasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Nadiem Makarim: Skandal Chromebook 10 Triliun
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti

Kemendikdasmen Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan bekerja sama dalam mendukung proses penyidikan dugaan penyelewengan dalam pengadaan laptop Chromebook di masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Mereka berharap persoalan hukum ini bisa segera dituntaskan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa proyek pengadaan tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan sebelumnya dan sudah tidak lagi dijalankan oleh kementeriannya saat ini.

Pengadaan laptop bagi guru senilai hampir Rp9,9 triliun, yang mayoritas dananya berasal dari dana alokasi khusus sebesar Rp6,3 triliun, menurutnya tidak berkaitan dengan program yang sedang mereka laksanakan sekarang. Mu’ti menegaskan, kementeriannya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan siap memberikan dukungan jika dibutuhkan.

ICW dan KOPEL Dorong Pemeriksaan Menyeluruh oleh Kejagung

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) mengajukan tiga permintaan penting kepada Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan periode 2020–2022.

Pertama, mereka meminta Kejagung untuk menggali keterlibatan berbagai pihak yang memiliki tanggung jawab formal dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut. Pihak-pihak yang dimaksud mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, serta pengguna anggaran utama, yakni Menteri Nadiem Makarim. Mengingat PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan rencana pengadaan dan melaporkan pelaksanaannya kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, ICW dan KOPEL menilai pemeriksaan terhadap staf khusus menteri saja tidak cukup menyeluruh.

Kedua, mereka mendesak agar Kejagung menjelaskan secara rinci kepada publik terkait bentuk dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan laptop tersebut. Termasuk di dalamnya adalah modus operandi yang digunakan, potensi pelanggaran hukum yang dilakukan, serta estimasi kerugian negara yang mungkin timbul dari proyek senilai hampir Rp9,9 triliun itu.

Ketiga, ICW dan KOPEL menuntut agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi terhadap realisasi distribusi laptop yang telah dilakukan selama program digitalisasi pendidikan berjalan dari tahun 2019 hingga 2024.

Mereka juga meminta agar hasil evaluasi tersebut diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, mengingat proyek tersebut didanai oleh anggaran negara. Menurut mereka, meskipun menteri telah berganti, tanggung jawab kelembagaan terhadap transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijunjung tinggi.

Kemendikdasmen Siap Dukung Proses Hukum

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan sikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2020–2022. Mereka menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum dan berharap proses tersebut segera mencapai titik terang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa proyek pengadaan laptop tersebut merupakan kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan menteri sebelumnya, Nadiem Makarim. Ia menyampaikan bahwa program senilai hampir Rp9,9 triliun — di antaranya sekitar Rp6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) — sudah tidak lagi dijalankan oleh kementerian saat ini.

Mu’ti juga menegaskan bahwa program itu kini tidak memiliki keterkaitan dengan agenda yang tengah mereka kelola. Oleh karena itu, pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan siap memberikan keterangan atau data yang diperlukan apabila diminta oleh penyidik.

Mu’ti Harap Penegakan Hukum Dilakukan Secara Obyektif

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, berharap agar Kejaksaan Agung bersikap profesional dan adil dalam menangani penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di masa kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di masa mendatang.

“Dengan begitu, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Mu’ti kepada wartawan.

Nadiem Makarim: Skandal Chromebook 10 Triliun
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin

Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 28 Saksi

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa dan mendalami keterangan dari 28 saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa dalam sepekan ke depan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut akan terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang memiliki tanggung jawab langsung dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah hukum yang ditempuh oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah menyita dan sedang menelaah berbagai barang bukti penting, baik berupa dokumen fisik maupun bukti elektronik. Proses pengkajian terhadap data yang dikumpulkan, menurut Harli, bertujuan untuk memperkuat konstruksi kasus dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Barang Bukti Disita dari Apartemen Tiga Mantan Stafsus

Barang bukti yang sedang dianalisis sebagian besar diperoleh dari penggeledahan di sejumlah apartemen milik mantan staf khusus Menteri Pendidikan sebelumnya. Penggeledahan dilakukan pada 21 Mei 2025 di dua lokasi milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), yang keduanya pernah menjabat sebagai stafsus Nadiem Makarim.

Tak hanya itu, pada 23 Mei 2025, penyidik kembali menyisir sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, petugas menyita ponsel dan laptop yang diyakini berkaitan dengan kasus. Salah satu apartemen milik seseorang berinisial I — yang disebut sebagai staf khusus sekaligus staf teknis menteri — turut diperiksa dan digeledah oleh tim penyidik.

Kapuspenkum menegaskan bahwa rangkaian pendalaman terhadap bukti dan saksi ini nantinya akan dirangkai secara menyeluruh agar dapat mengungkap siapa saja yang berperan dan turut andil dalam dugaan korupsi tersebut. Tak menutup kemungkinan, baik pejabat internal maupun pelaku dari kalangan swasta akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Ada Dugaan Permufakatan Jahat dan Manipulasi Kajian Teknis

Harli menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya konspirasi antara beberapa pihak yang sengaja mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat TIK yang berpihak pada penggunaan Chromebook. Hal ini ditengarai sebagai bagian dari upaya manipulatif untuk menjustifikasi pengadaan barang dengan spesifikasi tertentu, meskipun tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 sebenarnya sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa perangkat berbasis Chrome OS tidak efektif mendukung kebutuhan pembelajaran, khususnya di daerah yang minim jaringan internet. Tim teknis pun semula merekomendasikan laptop berbasis sistem operasi Windows.

Namun, kajian tersebut kemudian digantikan oleh dokumen baru yang mendukung penggunaan Chromebook, dan dokumen itu digunakan sebagai landasan dalam pelaksanaan program pengadaan yang bernilai triliunan rupiah tersebut.

Anggaran Hampir Rp10 Triliun, Mayoritas dari Dana Alokasi Khusus

Berdasarkan keterangan dari Kapuspenkum Kejagung, nilai proyek pengadaan perangkat digital tersebut mencapai sekitar Rp9,982 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan (DSP), sementara Rp6,399 triliun lainnya berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan berbagai kejanggalan dalam proses perencanaannya, penyidikan terhadap kasus ini dipastikan akan terus bergulir, menyasar berbagai pihak yang terindikasi memiliki peran dalam proses pengadaan yang kini disorot publik secara luas.

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Proyek Laptop Rp9,9 Triliun: Saya Tak Pernah  Toleransi Korupsi!
Nadiem Makarim ditemani pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea
Share: