DetikPulsa – Komdigi Segera Terapkan Rating Game, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang rencananya akan diluncurkan pada Januari 2026. Sistem klasifikasi game berdasarkan usia ini akan diperkenalkan dalam acara puncak Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) yang digelar di Bali.

Komdigi Segera Terapkan Rating Game Januari 2026
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Ia mengatakan, penyelenggaraan IGDX tahun ini akan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini ada sesuatu yang spesial, karena kita akan mengumumkan peluncuran Indonesia Game Rating System,” ujar Edwin saat ditemui di The Stones Hotel, Kuta, Bali, Jumat (10/10/2025).
Edwin menegaskan bahwa tidak semua permainan bisa dimainkan oleh semua kalangan usia. Beberapa game memang ditujukan untuk kelompok umur tertentu sesuai dengan kontennya.

“Kalau kita lihat, ada game yang tidak pantas dimainkan anak-anak karena mengandung kekerasan atau bahasa yang tidak sesuai untuk mereka. Jadi mulai besok dan Januari tahun depan, semua game wajib memiliki klasifikasi usia masing-masing,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar para pengembang game turut bertanggung jawab terhadap konten yang mereka buat. Pengembang diharapkan bisa berperan dalam melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usia.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa setiap game yang dikembangkan dan dirilis harus memiliki label usia yang jelas. Jika ditemukan ada pengembang yang tidak mengikuti ketentuan, maka akan diberikan sanksi.
“Misalnya, jika game diberi label untuk usia tujuh tahun ke atas, maka anak berusia tiga atau empat tahun tidak boleh memainkannya. Nantinya sistem ini akan menggunakan mekanisme penilaian mandiri dari pengembang, dan Komdigi akan rutin melakukan pemeriksaan untuk memastikan klasifikasinya sesuai aturan,” tambah Edwin.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2026, tepatnya pada bulan Januari.
Sebelumnya, Komdigi memang telah menyiapkan layanan klasifikasi game berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.
Melalui penerapan IGRS, Komdigi berupaya melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif penggunaan produk teknologi informasi, khususnya game, agar tetap sesuai dengan norma dan budaya Indonesia.
Dengan adanya layanan klasifikasi ini, seluruh game yang beredar di Indonesia — baik buatan lokal maupun luar negeri — akan memiliki penilaian usia yang terstandar, yaitu 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.