DetikPulsa – Komdigi-OJK resmi Blokir 24 Ribu Rekening Judol, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan dalam aktivitas transaksi judi online.

Komdigi-OJK resmi Blokir 24 Ribu Rekening Judol
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang merugikan masyarakat. Rekening-rekening tersebut diketahui dari hasil patroli siber dan laporan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/10), dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan wujud nyata kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam upaya memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online.
Meutya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” jelasnya.
Komdigi menyediakan sejumlah kanal pengaduan, di antaranya aduankonten.id untuk melaporkan konten bermuatan judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian.

Sebelumnya, Komdigi telah menindak lebih dari 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten terkait judi online. Data tersebut merupakan hasil pemantauan selama hampir setahun melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
“Sejak 20 Oktober tahun lalu hingga 16 September kemarin, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kami take down dari ruang digital Indonesia, dan 2,1 juta di antaranya terkait perjudian,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi.
Menurut Alex, angka ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial di Indonesia.
Dalam proses penanganan konten negatif, Alex menegaskan pihaknya hanya menindak tegas konten yang melanggar hukum, termasuk perjudian daring.
“Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Jika menemukan konten judi online, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan,” tutupnya.
