DetikPulsa – Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat telah memutus akses terhadap 2.737.962 konten bermuatan negatif sepanjang tahun 2025. Dari total tersebut, lebih dari dua juta konten berkaitan dengan praktik judi online yang hingga kini masih menjadi ancaman terbesar di ruang digital Indonesia.

Komdigi Blokir 2,7 Juta Konten Negatif, Judi Online Terbanyak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penanganan konten bermasalah dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari laporan masyarakat, aduan dari instansi terkait, hingga hasil pemantauan sistem internal Komdigi.
“Rinciannya mencakup 2.087.109 konten terkait pengendalian judi online, 392.493 konten dari laporan masyarakat melalui aduankonten.id, serta 493.007 konten berdasarkan aduan instansi,” ujar Meutya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1).

Komdigi menegaskan bahwa langkah pengendalian tidak hanya terbatas pada pemblokiran konten. Pemerintah juga terus memperkuat sistem pengawasan serta mendorong kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) terhadap kewajiban yang berlaku.
Selama 2025, Komdigi telah mengirimkan 61 surat peringatan kepada PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan moderasi konten. Sebagian besar dari pihak tersebut akhirnya melakukan pendaftaran, termasuk sejumlah perusahaan teknologi berskala global.

Memasuki 2026, pemerintah berencana memperketat mekanisme pemutusan akses, terutama terhadap konten yang dinilai membahayakan masyarakat, seperti judi online, eksploitasi anak, serta berbagai bentuk kejahatan digital.
Selain itu, Meutya menargetkan peningkatan efektivitas durasi pemblokiran dan optimalisasi sistem deteksi dini guna menekan peredaran konten ilegal di ruang digital nasional.
“Ke depan, pengawasan ruang digital akan terus kami perkuat agar ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.







