DetikPulsa – Komdigi Ancam Segera Blokir Cloudflare, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa layanan internet global Cloudflare terancam diblokir. Apa penyebabnya?

Komdigi Ancam Segera Blokir Cloudflare Karena 1 Hal Ini
Cloudflare termasuk dalam daftar 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menerima surat peringatan agar segera memenuhi kewajiban registrasi PSE. Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian penting dalam menjaga ekosistem digital.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, melainkan instrumen kunci untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Senin (17/11).
Alex juga menyatakan bahwa Cloudflare kerap dimanfaatkan sebagai infrastruktur Judi online.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/2957ef90-b83b-4052-b339-598f3403939a_jpg.jpg)
Dari sampel 10.000 situs judi online yang dianalisis pada 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen menggunakan layanan Cloudflare, termasuk fitur penyamaran alamat IP dan percepatan akses domain untuk menghindari pemblokiran.
Karena itu, Komdigi meminta Cloudflare segera melakukan pendaftaran PSE agar penanganan judi online bisa dilakukan lebih efektif.
Kewajiban mendaftarkan PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang Operator Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam Pasal 2 dan 4 aturan tersebut, seluruh operator PSE Lingkup Privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, diwajibkan mendaftarkan platform mereka sebelum beroperasi.
“Pendaftaran PSE bukan hanya prosedur administratif, tetapi instrumen untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia serta melindungi pengguna dalam ekosistem digital yang aman. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penindakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi jauh lebih sulit,” kata Alex.

Ia menambahkan bahwa Komdigi sudah menyampaikan kepada Cloudflare mengenai besarnya jumlah situs judi online yang memanfaatkan layanan mereka. Pihak kementerian juga telah memanggil Cloudflare untuk meminta penjelasan sekaligus menagih komitmen mereka dalam melakukan registrasi sebagai PSE Lingkup Privat.
Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, Cloudflare dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses sesuai ketentuan yang berlaku.
Komdigi menegaskan bahwa pemerintah selalu membuka ruang kerja sama bagi platform global selama mereka bersedia mematuhi aturan dan menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat di ruang digital.







