Detik Pulsa – Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang segera Diblokir PPATK, PPATK meluruskan isu mengenai pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, aturan tersebut tidak berlaku untuk semua rekening.

Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang segera Diblokir PPATK
Jangka waktu tiga bulan hanya diberlakukan pada rekening yang dikategorikan sangat berisiko, misalnya yang digunakan untuk aktivitas judi online lalu dibiarkan tidak aktif setelah proses pembaruan data oleh pihak bank.
Ia menjelaskan bahwa setiap bank memiliki kriteria berbeda dalam menetapkan status dormant. Penilaian ini dipengaruhi oleh profil nasabah dan tingkat risiko bisnis yang menjadi acuan internal masing-masing bank.

Dengan demikian, tidak ada patokan tunggal bahwa rekening yang tidak aktif selama tiga bulan otomatis akan diblokir.
Sepanjang tahun ini, PPATK mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 31 juta rekening yang tidak beraktivitas selama lebih dari lima tahun. Nilai total dana di dalam rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Sementara itu, untuk rekening yang tidak aktif kurang dari lima tahun, Natsir mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah maupun nilai dana yang terblokir.

Menurutnya, rekening dormant rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak kriminal. Modus yang sering ditemukan mencakup penampungan hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, peretasan, penggunaan rekening nominee untuk menampung dana ilegal, hingga aktivitas transaksi narkotika dan kasus korupsi.
Walaupun rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman sepenuhnya dan tidak akan berkurang.
Pemilik rekening yang keberatan atas pemblokiran dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali dengan mengisi formulir keberatan yang tersedia melalui tautan bit.ly/FormHensem.
