Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan fasilitas kredit perbankan. Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan adanya unsur pelanggaran hukum terkait pemberian pinjaman bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M
Kejaksaan Agung

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa perkara bermula dari pinjaman dana yang diterima Sritex dari berbagai lembaga keuangan, baik dari bank milik negara maupun bank daerah. Seiring waktu, pembayaran pinjaman itu mengalami kendala hingga pada Oktober 2024 tercatat masih ada sisa kewajiban yang belum dibayar senilai lebih dari Rp 3,5 triliun.

“Penyidik mendapatkan cukup alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian pinjaman dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. Jumlah tunggakan per Oktober 2024 mencapai Rp 3.588.650.808.028,57,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M
Skandal Kredit Sritex

Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pencairan pinjaman yang dilakukan oleh Bank DKI Jakarta dan Bank BJB kepada Sritex. Kejagung menilai ada tindakan menyimpang dalam proses tersebut yang tak sesuai dengan ketentuan.

“Dalam proses pemberian pinjaman kepada PT Sritex, ZM yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank DKI, serta DS sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, telah melakukan pencairan dana secara tidak sah karena tidak menjalankan prosedur serta analisa yang layak sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap Qohar.

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M
Para Pekerja PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex)

Dana yang diterima Sritex dari dua bank tersebut pun disebut tidak digunakan sebagaimana tujuan awal. Iwan Setiawan yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Sritex, memanfaatkan dana tersebut dengan cara yang tidak semestinya.

“Berdasarkan fakta hukum, dana kredit itu tidak dipakai untuk kebutuhan operasional sebagaimana tujuan awal, melainkan dialihkan untuk menutupi utang serta membeli aset yang tidak mendukung kegiatan usaha, sehingga tidak sesuai peruntukannya,” tambah Qohar.

Akibat penyalahgunaan dana tersebut, Sritex gagal melunasi pinjaman yang telah diberikan, dengan jumlah tunggakan mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun. Selain itu, praktik pencairan kredit yang menyalahi aturan juga berdampak besar terhadap kerugian negara.

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M
Iwan Setiawan Lukminto – Komisaris Utama PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex)

“Kerugian negara yang timbul dari pencairan kredit tanpa prosedur yang sah oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex diperkirakan mencapai Rp 692.980.592.188, dari total tunggakan sebesar Rp 3.588.650.880.028,57,” jelas Qohar.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan, Zainuddin Mappa sebagai Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata yang menjabat sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

Heboh Kasus Kredit Macet Bos Sritex Negara Rugi Rp 692 M
Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit
Share: