Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Heboh Kasus Hogi dan Polres Sleman di Komisi 3 DPR

Heboh Kasus Hogi dan Polres Sleman di Komisi 3 DPR

DetikPulsa – Kasus Hogi dan Polres Sleman, Komisi III DPR RI mengadakan rapat bersama jajaran Polresta Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman, serta pihak Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (28/1).

Heboh Kasus Hogi dan Polres Sleman di Komisi 3 DPR
Komisi 3 DPR

Heboh Kasus Hogi dan Polres Sleman di Komisi 3 DPR

Dalam pertemuan itu, perwakilan Hogi Minaya dan Polres Sleman memaparkan kronologi peristiwa meninggalnya dua pelaku jambret di Jalan Jogja–Solo, Sleman, pada April tahun lalu. Insiden tersebut berawal saat Hogi mengejar penjambret yang merampas barang milik istrinya, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri, menjelaskan bahwa istri kliennya, Arsita Ningtyas, memiliki usaha makanan ringan atau snack yang kerap menerima pesanan dari instansi maupun hotel.

Pada pagi hari 26 April, Arsita berniat mengantarkan pesanan snack ke salah satu hotel di kawasan Jalan Jogja–Solo. Dalam perjalanan, Arsita yang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan Hogi yang sedang mengemudikan mobil.

“Tanpa disangka, tiba-tiba bertemu Mas Hogi. Mba Arsita yang mengendarai motor bertemu Mas Hogi di turunan flyover Janti. Mas Hogi mengendarai mobil. Keduanya sama-sama hendak mengantar pesanan snack ke Hotel Grand Diamond,” ujar Teguh saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

Ia menyebutkan, pada saat itu Hogi melihat dua orang berboncengan mendekati sepeda motor istrinya.

Dua orang tersebut kemudian merampas tas yang berada di bagian dagangan Arsita dengan menggunakan pisau kecil serbaguna atau cutter. Arsita pun langsung berteriak meminta tolong karena menjadi korban jambret.

Heboh Kasus Hogi dan Polres Sleman di Komisi 3 DPR
Hogi Minaya – Arsita Ningtyas

Melihat kejadian itu, Hogi yang berada di dalam mobil segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap jambret yang berboncengan, di mana yang dibonceng masih membawa cutter. Mas Hogi berusaha menghentikan,” jelas Teguh.

Menurutnya, para pelaku justru memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi, hingga terjadi kontak dengan kendaraan yang dikemudikan Hogi.

“Terjadi body contact, lalu sepeda motor penjambret masuk ke jalur trotoar, menabrak tembok, kemudian terpental ke aspal. Keduanya dalam kondisi tidak sadarkan diri, dan pembonceng masih menggenggam cutter,” katanya.

Teguh menegaskan bahwa tindakan Hogi mengejar penjambret memiliki alasan yang jelas. Tujuan utamanya adalah menyelamatkan tas milik istrinya yang dirampas pelaku.

“Mas Hogi melakukan pengejaran tentu ada sebabnya. Ketika istrinya diperlakukan seperti itu, dia ingin tas tersebut kembali. Bukan semata soal nominal uang, tetapi di dalam tas ada banyak tagihan dan dokumen terkait pesanan snack yang juga harus diselamatkan,” ujar Teguh.

Heboh Kasus Hogi dan Polres Sleman di Komisi 3 DPR
jajaran Polresta Sleman

Versi polisi

Dalam rapat yang sama, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto turut menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

Edy menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa berbeda dalam kasus ini, yakni dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia sebagai dampak dari aksi kejar-kejaran tersebut.

Di hadapan anggota DPR, Edy menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan muncul informasi dari paman para pelaku jambret terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Hogi.

“Ada informasi dugaan penganiayaan, di mana pengemudi mobil disebut mundur, turun, lalu menendang korban yang sudah terkapar. Kuasa hukum korban kemudian meminta keadilan atas kejadian itu,” kata Edy.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, dugaan penganiayaan tersebut tidak terbukti.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dua rekaman CCTV yang merekam kejadian kecelakaan lalu lintas.

Dari dua sudut rekaman tersebut, terlihat bahwa sepeda motor korban berada di jalurnya sendiri, bukan di luar jalur. Akan tetapi, terjadi pemepetan hingga motor tersenggol keluar jalur, lalu ditabrak dari belakang, sehingga motor terlempar dan para penjambret terpental.

“Dengan adanya dua rekaman CCTV itu, penyidik meminta pendapat ahli. Hasilnya, menurut ahli, penyebab meninggalnya kedua korban adalah benturan dari belakang dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, motor terlempar dan kedua korban terpental hingga menabrak tembok,” jelas Edy.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut dinilai memiliki hubungan sebab akibat yang menyebabkan fatalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni benturan dari belakang oleh mobil yang dikemudikan secara tidak wajar terhadap sepeda motor korban yang berada di lajurnya.

Heboh Kasus Hogi dan Polres Sleman di Komisi 3 DPR
Komisi III DPR

Respons Komisi III DPR

Saat membuka rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa perkara Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan dapat dihentikan demi hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Ia menilai penyelesaian kasus yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta, tersebut tidak perlu menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Habiburokhman mengaku pandangan itu sebelumnya telah ia sampaikan dalam perbincangan dengan Jampidum Kejaksaan Agung. Pendapat serupa kemudian kembali ia tegaskan dalam rapat bersama Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman di ruang Komisi III DPR.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Jampidum, KUHAP yang baru sebenarnya sudah memberi solusi. Pasal 65 huruf m itu jelas, perkara bisa dihentikan demi hukum. Dalam kondisi seperti ini, tidak perlu restorative justice,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga melayangkan kritik keras kepada Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi serta pernyataannya mengenai peristiwa yang terjadi pada April tahun lalu.

“Saya sangat menyesalkan. Di sini ada yang bernama Mulyanto?” tanya Habiburokhman kepada peserta rapat.

“Siap!” jawab suara yang menandakan kehadiran Kasat Lantas Polres Sleman tersebut.

“Saya menyayangkan pernyataan saudara yang mengatakan penegakan hukum bukan soal rasa kasihan. Saudara seharusnya memahami betul bahwa dalam KUHP yang baru, Pasal 53 menegaskan aparat penegak hukum wajib mengedepankan keadilan, bukan semata-mata kepastian hukum,” tegas Habiburokhman.

Dalam rapat Komisi III itu, Habiburokhman kembali mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan Hogi sebagai tersangka. Ia menilai kasus tersebut telah memicu kemarahan publik secara luas.

“Ini membuat masyarakat marah, dan kami juga merasakannya. Situasinya sulit. Kami ini mitra, kalau mitra bekerja dengan baik, kami ikut baik. Tapi kalau praktik seperti ini terjadi, dampaknya juga ke kami. Dalam penyusunan KUHAP dan proses lainnya, kami mempertaruhkan kredibilitas demi menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian,” kata politikus Partai Gerindra itu.

“Praktik seperti yang terjadi di Sleman ini benar-benar membuat kami kecewa,” tutupnya.

Heboh Kasus Hogi dan Polres Sleman di Komisi 3 DPR
perwakilan Hogi Minaya
Share: