DetikPulsa – Eks PM Malaysia Divonis 165 Tahun, Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, turut dijatuhi hukuman denda sebesar 11,38 miliar ringgit atau setara sekitar Rp47 triliun dalam perkara mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Eks PM Malaysia Divonis 165 Tahun dan Didenda Rp47 T Korupsi 1MDB
Putusan pengadilan terhadapa Eks PM Malaysia Najib Razak tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Collin Lawrence Sequerah, yang menggabungkan vonis penjara dan denda atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta perkara pencucian uang terkait 1MDB.
Dalam persidangan, Sequerah menyatakan telah menelaah berbagai preseden dan prinsip hukum yang berlaku. Ia menyampaikan pertimbangan tersebut pada Jumat (26/12), sebagaimana dikutip dari The Star.
“Saya juga mempertimbangkan kepentingan publik dan tujuan pencegahan, lamanya masa pengabdian terdakwa di pemerintahan, serta sejumlah faktor yang meringankan,” ujar Sequerah.
Secara rinci, hakim menjatuhkan denda total sebesar RM11.387.888.067,05 atau 11,38 miliar ringgit untuk empat dakwaan penyalahgunaan wewenang. Jumlah tersebut setara lima kali nilai gratifikasi sesuai ketentuan undang-undang.
Apabila Najib tidak melunasi denda pada setiap dakwaan tersebut, pengadilan menetapkan hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga divonis pidana penjara selama 15 tahun untuk masing-masing dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan ketentuan tersebut, total hukuman penjara dari empat dakwaan itu mencapai 60 tahun.
Najib juga dinyatakan bersalah dalam 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus 1MDB. Untuk setiap dakwaan, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara tanpa disertai denda.

Jika seluruh vonis pencucian uang tersebut dijumlahkan, total masa hukuman mencapai 105 tahun penjara.
Selain itu, Sequerah memerintahkan Najib membayar uang pengganti sebesar RM2.081.476.926 berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, Najib akan dikenai hukuman tambahan dua tahun enam bulan penjara yang dijalani secara bersamaan untuk seluruh dakwaan pencucian uang.
Dengan demikian, akumulasi hukuman penjara dari perkara penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang mencapai 165 tahun.
Dalam putusannya, Sequerah menegaskan bahwa hukuman penjara baru tersebut mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa pidana enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Ia juga menekankan bahwa vonis tersebut tidak berarti seluruh hukuman akan dijalani secara berurutan, karena sebagian dijalankan bersamaan.
Menanggapi putusan terbaru, Najib mengimbau masyarakat Malaysia agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. Ia menegaskan komitmennya untuk menempuh upaya hukum yang tersedia.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap percaya pada proses peradilan di negara ini,” ujarnya.
Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International senilai RM42 juta. Berdasarkan keterangan Dewan Pengampunan, ia diperkirakan akan bebas pada 23 Agustus 2028.







