Detik Pulsa – Data Pribadi Indonesia Segera Dikelola AS ini 3 Syaratnya, Pengamat digital dan keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menilai ada sejumlah syarat penting yang perlu dipenuhi apabila data pribadi warga Indonesia dikelola atau disimpan di Amerika Serikat.

Data Pribadi Indonesia Segera Dikelola AS ini 3 Syaratnya
Menurut Alfons, bila pemerintah Indonesia benar-benar memberikan izin, maka perusahaan asal AS wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta membuka diri terhadap pemeriksaan oleh Komisi Perlindungan Data Pribadi.
Ia juga menekankan bahwa seluruh Data Pribadi Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri harus dienkripsi dan tidak boleh diakses tanpa izin tegas dari pemilik data.
Alfons menambahkan, perlu adanya kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak berwenang asing.
Secara terpisah, Pratama Persadha dari CISSRec turut menyampaikan bahwa kesepakatan bilateral dengan negara tujuan pemindahan data sangat penting untuk menjamin perlindungan hak digital warga negara Indonesia.

Ia menyebut perlindungan itu mencakup hak untuk menghapus data, mendapatkan pemberitahuan, dan mengajukan tuntutan jika terjadi pelanggaran, meski data berada di luar negeri.
Pratama menilai pendekatan semacam ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar mengikuti tren global, tetapi turut berperan aktif dalam membentuk arah kebijakan berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia harus tetap menjaga pendekatan netral dalam dunia digital, selaras dengan arah diplomasi sibernya yang tidak berpihak pada kekuatan besar manapun.
Di tengah ketegangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok dalam isu teknologi, Indonesia dinilai perlu tampil sebagai penjaga kestabilan digital di kawasan ASEAN dengan menampilkan model pengelolaan data yang inklusif dan berdaulat.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump sempat membocorkan rincian kerja sama dagang dengan Indonesia yang mencakup kesepakatan soal transfer data pribadi ke Negeri Paman Sam.

Gedung Putih dalam pernyataan resminya pada Selasa, 22 Juli waktu setempat, menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa proses pemindahan data tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Meutya menyatakan bahwa seluruh proses dijalankan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengabaikan hak dasar warga negara.
Ia menambahkan, dengan sistem yang transparan dan bertanggung jawab, Indonesia tetap menjaga posisinya dalam peta ekonomi digital global.
Meutya juga mengungkapkan bahwa pembahasan teknis terkait kesepakatan perdagangan, termasuk isu transfer data, masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kesepakatan ini bukanlah bentuk pelepasan data secara bebas, melainkan pijakan legal yang aman dan terukur dalam pengelolaan lintas batas data pribadi.
