Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar UMP Jabodetabek 2026 Resmi Naik

Daftar UMP Jabodetabek 2026, Bekasi Paling Tinggi
Table of contents: [Hide] [Show]

Detik Pulsa – Daftar UMP Jabodetabek 2026, Sejumlah pemerintah daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2026. Ketentuan ini akan menjadi standar upah terendah bagi para pekerja dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Daftar UMP Jabodetabek 2026 Resmi Naik
Daftar UMP Jabodetabek 2026

Daftar UMP Jabodetabek 2026 Resmi Naik

Untuk wilayah Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum atau UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.992.931,93 per bulan, sedangkan UMK Kabupaten Bekasi berada di angka Rp5.938.885 per bulan. Kedua daerah tersebut tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jabodetabek pada tahun depan.

Di sisi lain, Bogor menempati posisi UMK terendah di kawasan ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK Kota Bogor sebesar Rp5.437.203 per bulan, sementara UMK Kabupaten Bogor ditetapkan Rp5.161.769 per bulan.

Untuk Kota Depok, UMK 2026 diputuskan sebesar Rp5.522.662 per bulan. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 6,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.195.720,78 per bulan.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan UMK Kota Tangerang tahun 2026 sebesar Rp5.399.405,69. Angka tersebut naik 6,5 persen dibandingkan UMK tahun berjalan.

Daftar UMP Jabodetabek 2026 Resmi Naik
upah minimum kabupaten/kota (UMK)

Di Kabupaten Tangerang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00 per bulan, atau mengalami peningkatan sebesar 6,31 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun untuk DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diputuskan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Besaran ini meningkat 6,17 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025.

Berikut daftar UMK 2026 di wilayah Jabodetabek:

1. Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
2. Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)
3. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,83 persen)
4. Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6.29 persen)
5. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)
6. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
7. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)
8. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 per bulan (naik 6,84 persen)

Daftar UMP Jabodetabek 2026 Resmi Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Share: