DetikPulsa – Buruh Ancam Demo Besar Berjilid Jelang Nataru, Serikat buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi secara bertahap menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) apabila upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

Buruh Ancam Demo Besar Berjilid Jelang Nataru Jika UMP 2026 Ditolak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa rencana aksi tersebut bergantung pada pengumuman UMP oleh para gubernur di seluruh Indonesia. Pemerintah menetapkan batas akhir penetapan UMP pada 24 Desember 2025.
Adapun formula UMP tahun depan terdiri dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa. Rentang alfa yang ditetapkan pemerintah berada di angka 0,5 hingga 0,9. KSPI menyatakan menerima formula tersebut dengan catatan nilai alfa yang digunakan harus maksimal, yakni 0,9.

“Bisa dipastikan akan ada aksi nasional. Soal tanggalnya, setelah 24 Desember 2025. Bahkan sampai Januari 2026 pun aksi bisa dilakukan secara berjilid-jilid dan bergelombang, jika gubernur mengkhianati atau mengubah keputusan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya dalam konferensi pers melalui Zoom, Rabu (17/12).
Ia menambahkan bahwa perjuangan buruh menuntut penggunaan alfa 0,9 merupakan hal yang sah. Menurutnya, apabila bupati dan wali kota menyetujui, maka tuntutan tersebut tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, aksi nasional kemungkinan baru akan digelar setelah tenggat penetapan UMP berlalu.
Iqbal menegaskan dirinya tidak membatasi aksi demonstrasi di daerah. Ia justru menyebut bahwa sasaran utama protes buruh seharusnya adalah kantor-kantor gubernur.
Ia juga mengaku menerima laporan dari pekerja bahwa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat cenderung akan memakai nilai alfa yang lebih rendah. Karena itu, KSPI menuntut agar penetapan UMP 2026 menggunakan alfa tertinggi, yaitu 0,9.

“Belum ada perundingan, tapi sudah keluar instruksi. Gubernur Jawa Barat disebut memakai 0,5, sementara Gubernur DKI Jakarta 0,7. Ini bagaimana? Belum duduk bersama sudah ada arahan. Pola seperti ini mengingatkan pada cara-cara pemerintahan lama,” kata Iqbal.
Ia kembali menegaskan bahwa buruh di daerah perlu fokus mengawal dan menuntut keputusan gubernur masing-masing. KSPI, kata dia, akan menginstruksikan aksi di tingkat daerah lebih dulu karena ada kekhawatiran angka alfa 0,9 akan diubah.
Jika pemerintah menetapkan alfa 0,9, Iqbal memperkirakan UMP DKI Jakarta pada 2026 akan meningkat sebesar 6,9 persen. Dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, maka upah minimum tahun depan diperkirakan menjadi Rp5.769.137.
“Secara nasional, rata-rata kenaikannya sekitar 7,2 persen. Itu berdasarkan inflasi nasional 2,86 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,04 persen. Kalau dihitung, hasilnya berada di kisaran 7,2 hingga 7,3 persen,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa jika DKI Jakarta menggunakan alfa 0,5, kenaikan UMP hanya sekitar 4,3 persen. Menurutnya, skema tersebut tidak bisa diterima oleh buruh.
“Kalau pakai 0,5, kami tolak sepenuhnya,” tutup Iqbal.







