DetikPulsa – Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka, Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait praktik jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa Sudewo telah melihat peluang sejak dibukanya formasi calon perangkat desa (caperdes).

Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Rp 2,6 M
Penetapan tersangka dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati pada Senin (19/1). Pada Selasa (20/1/2025), KPK menggelar konferensi pers dan mengumumkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Empat tersangka tersebut adalah:
* Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030
* Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
* Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
* Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dari pengumuman tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang masih kosong.

Menurut Asep, kondisi itu kemudian dimanfaatkan Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan modus jual beli jabatan. Ia meminta tim sukses serta orang-orang kepercayaannya untuk memungut uang dari para calon perangkat desa.
“Sejak November 2025, SDW diketahui sudah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” ujar Asep.
Di setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Dalam praktiknya, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing dan menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.
Asep mengungkapkan bahwa Sudewo telah menetapkan tarif yang harus dibayarkan oleh caperdes, yakni berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Nilai tersebut merupakan hasil kenaikan dari tarif awal sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta yang kemudian dinaikkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono.
“Sesuai arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Nilai tersebut sudah mengalami kenaikan dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta,” jelas Asep.

Dalam proses pengumpulan dana, para calon perangkat desa juga diduga mendapat tekanan. Mereka diminta mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan. Jika menolak, formasi perangkat desa disebut tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Proses pengumpulan dana tersebut disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi di tahun selanjutnya,” kata Asep.
Hingga 18 Januari 2026, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken dan dikumpulkan melalui Sumarjiono serta Karjan yang berperan sebagai pengepul.
“Berdasarkan catatan, sampai 18 Januari 2026 JION telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken,” ujar Asep.
Uang senilai Rp2,6 miliar tersebut kini menjadi barang bukti dalam perkara ini dan telah disita oleh KPK.
“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.







