DetikPulsa – Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026, Pemerintah tengah menyiapkan regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena aturan tersebut masih dalam proses penyusunan, pengumuman UMP 2026 yang sedianya dilakukan pada 21 November 2025 akhirnya dibatalkan.

Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk terkait upah minimum.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Oleh sebab itu, PP terbaru akan mengatur ulang metode perhitungan upah minimum dengan memasukkan beberapa komponen penting.
“Jadi kita membaca, menelaah dengan cermat, karena di dalam putusan ada amanat mengenai bagaimana upah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Karena itu kami membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi besaran kebutuhan hidup layak tersebut,” ujar Yassierli saat konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Metode perhitungan UMP 2026 juga akan berbeda dari perhitungan UMP 2025. Sebagai catatan, UMP tahun 2025 naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yassierli, ke depan tidak akan ada satu angka tunggal yang menjadi dasar kenaikan UMP. Pendekatan baru ini diterapkan untuk memperkecil kesenjangan upah antar daerah.
“Jadi tidak dalam satu angka, karena jika hanya satu angka maka disparitas tetap ada. Kita sadar bahwa ada provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi yang memungkinkan kenaikan upah lebih besar dibandingkan daerah yang pertumbuhannya belum kuat,” jelasnya.
Dewan Pengupahan daerah juga memiliki peran lebih besar dalam menghitung dan mengajukan rekomendasi upah minimum sesuai mandat MK. Nantinya, UMP akan diumumkan oleh masing-masing kepala daerah.
UMP 2026 Menggunakan Rumus Baru
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 menggunakan satu angka—6,5%—karena putusan MK baru keluar di akhir tahun. Namun penetapan UMP selanjutnya akan memakai perhitungan baru.
Salah satu penyesuaian ada pada alpha, yaitu indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang sebelumnya berada pada rentang 0,10 hingga 0,30.

“Kalau di PP lama nilainya 0,1 sampai 0,3, sekarang kita mempertimbangkan perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, ada sedikit kenaikan,” kata Indah.
Ia belum menjelaskan secara rinci kenaikan alpha tersebut, tetapi memastikan adanya penyesuaian yang mempertimbangkan KHL. Meski begitu, variabel dan rumus dasar tetap sama seperti regulasi sebelumnya.
“Rumusnya tetap, variabelnya juga tidak berubah. Bedanya, sesuai putusan MK, alpha harus mendapat sedikit penyesuaian. Apa bentuknya? Yaitu pemerintah harus memperhitungkan KHL. Di situlah perbedaan dengan penetapan upah sebelumnya,” tambahnya.
Mekanisme penetapan UMP tetap melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyusun rekomendasi untuk kemudian diajukan kepada Gubernur. Selanjutnya, Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP masing-masing. Dengan demikian, kenaikan UMP 2026 tidak lagi ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.
“Mekanismenya tetap melalui Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan lalu direkomendasikan kepada Gubernur. Gubernur yang menetapkan. Variabel dan rumus masih sama, hanya saja peran Dewan Pengupahan diperkuat,” tutup Indah.







