DetikPulsa – Babinsa Fitnah Penjual Es Gabus, Babinsa bernama Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman disiplin berat dan ditahan selama 21 hari atas perbuatannya yang dinilai melecehkan serta menuding Sudrajat menjual es kue atau es gabus berbahan spons.

Babinsa Fitnah Penjual Es Gabus, Ditahan 21 Hari
Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menyampaikan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan militer dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
“Pagi ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang diberikan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
Selain hukuman penahanan, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di TNI AD. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pembinaan sekaligus penegakan disiplin organisasi.

Ahmad menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit diproses secara transparan dan profesional. Penanganan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas. Pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat, kata dia, harus menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan di lapangan.
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ucap Ahmad.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri tengah mengamankan serta menuding seorang pedagang es kue atau es gabus berbahan spons atau busa viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria berpakaian polisi menyebut es kue jadul yang dijual pedagang itu bukan lagi berbahan makanan, melainkan spons, sambil menunjukkan bahan yang dilelehkan dengan api.

Menindaklanjuti video tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan serta uji sampel terhadap es kue yang diperdagangkan.
Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses dinyatakan aman serta layak untuk dikonsumsi.
Di sisi lain, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
Ikhwan menjelaskan tindakan yang dilakukannya merupakan respons cepat atas laporan warga yang khawatir adanya peredaran makanan berbahaya di lingkungan mereka. Sebagai petugas lapangan, ia merasa perlu menindaklanjuti setiap aduan demi menjaga keselamatan masyarakat.
Ia mengaku niat awalnya sebatas memberikan edukasi agar tidak ada konsumen yang dirugikan serta memastikan warga merasa aman.
“Namun kami menyadari telah menarik kesimpulan terlalu dini tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya klarifikasi dan verifikasi dilakukan lebih dulu sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.







