DetikPulsa – Pengguna Medsos, Sekitar 70 juta pengguna media sosial di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun akan mulai mengalami pembatasan akses ke ruang digital sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

Akses 70 Juta Pengguna Medsos di RI Segera Dibatasi
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu langkah terbesar secara global dalam upaya menjaga keamanan anak di ruang digital. Ia menegaskan bahwa Indonesia menjadi negara dengan cakupan sangat luas dalam penerapan kebijakan tersebut, mencakup puluhan juta anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, keputusan ini diambil seiring meningkatnya ancaman yang dihadapi anak saat mengakses internet, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi kejahatan digital. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan agar orang tua tidak menghadapi tantangan ini sendirian di tengah kuatnya pengaruh algoritma.
Pada tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Akun yang teridentifikasi dimiliki pengguna berusia di bawah 16 tahun berpotensi dikenakan pembatasan hingga penonaktifan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga mendorong penyedia layanan digital untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.

Meutya menjelaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan terhadap platform lain berdasarkan indikator risiko yang telah ditetapkan, seperti kemungkinan interaksi dengan pihak tidak dikenal, paparan konten berbahaya, potensi eksploitasi, perlindungan data pribadi, risiko kecanduan, serta dampak terhadap kesehatan psikologis dan fisiologis anak.
Ia menegaskan bahwa apabila salah satu indikator tersebut terpenuhi, maka platform terkait akan langsung dikategorikan berisiko tinggi dengan penerapan pembatasan usia di bawah 16 tahun.
Meskipun kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Indonesia pun dinilai sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil kebijakan tegas dalam perlindungan anak di dunia digital.
Melalui penerapan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan teknologi dapat mendukung perkembangan generasi muda secara menyeluruh.







