DetikPulsa – RSCM Pastikan Pasien BPJS PBI Akan Dilayani, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat memastikan pasien tidak perlu cemas untuk berobat meski status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam kondisi nonaktif. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pelayanan tetap menjadi prioritas utama.

RSCM Pastikan Pasien BPJS PBI Akan Dilayani, Keselamatan Nomor 1
Direktur Medik dan Keperawatan RSCM, Renan Sukmawan, menyampaikan bahwa keselamatan pasien selalu ditempatkan di atas persoalan administrasi.
“Yang utama adalah pelayanan, jadi tidak perlu khawatir. Silakan datang ke seluruh fasilitas rumah sakit, terutama rumah sakit vertikal maupun rumah sakit daerah seperti yang sudah disampaikan pemerintah. Semua akan kami layani dengan baik. Keberhasilan terapi dan keselamatan pasien menjadi prioritas, urusan administrasi menyusul,” ujar Renan kepada wartawan di Gedung RSCM Kiara, Jakarta, Kamis (12/2).

Terkait pasien dengan penyakit katastropik atau kronis, Renan menjelaskan bahwa status BPJS PBI mereka secara otomatis kembali aktif di RSCM.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, untuk pasien katastropik statusnya otomatis teraktivasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan medis tetap diberikan tanpa melihat aktif atau tidaknya kepesertaan BPJS saat pasien datang berobat.
“Kami tidak langsung melihat status itu. Pemeriksaan administratif hanya berhenti di bagian admisi. Setelah itu pasien tetap kami tangani. Soal pengurusan administrasi dan lainnya, secara praktis tidak menghambat pelayanan,” lanjut Renan.
Renan kembali mengimbau masyarakat, khususnya peserta PBI yang statusnya nonaktif, agar tidak takut mendatangi fasilitas kesehatan.

“Bapak, Ibu, dan keluarga pasien PBI, saudara-saudara kita penerima bantuan iuran JKN, tidak perlu khawatir. Datanglah ke rumah sakit, insyaallah kami siap memberikan pelayanan sebaik mungkin,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial disebut telah menerbitkan surat keputusan agar pasien katastropik atau kronis penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan tanpa biaya di rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin setelah rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (11/2).
Menurut Budi, melalui surat keputusan itu, kepesertaan PBI bagi pasien katastropik otomatis kembali aktif.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila ada rumah sakit yang menolak memberikan pelayanan kepada pasien katastropik atau kronis yang sempat dihapus dari daftar penerima PBI.
“Jika ada rumah sakit yang bersikap demikian, mohon dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, atau BPJS. Seharusnya mereka tetap dilayani dan pembiayaannya ditanggung BPJS,” tegas Budi dalam rapat tersebut.







