Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber Resmi Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen

Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber Resmi Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen

DetikPulsa – Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber Resmi Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO resmi mengumumkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Sekber ini digagas bersama sejumlah partai politik non parlemen.

Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber Resmi Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen
Parpol Non-Parlemen – Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen

Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber Resmi Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen

Sejumlah pimpinan partai non parlemen berkumpul di kediaman OSO yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 24 September 2025. Dari hasil pertemuan tersebut, sembilan partai sepakat mendirikan Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. Kesembilan partai itu meliputi PBB, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, Hanura, dan Partai Ummat.

“Malam ini sudah diputuskan berdirinya Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dari 12 partai, 9 partai hadir. Yang lain bisa menyusul untuk bergabung, demi membangun wadah yang bisa memperjuangkan suara rakyat berdaulat untuk kepentingan masyarakat di tahun 2029 mendatang,” ujar OSO kepada wartawan.

Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber Resmi Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen
Oesman Sapta Odang

OSO menegaskan, Sekber ini dibentuk sebagai langkah mengawal perjuangan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Saat ini, aturan mewajibkan partai politik peserta pemilu meraih minimal 4 persen suara agar dapat masuk ke DPR.

“Kenapa kami memulainya dari sekarang? Supaya tidak lagi terjadi perubahan aturan mendadak di menit-menit akhir yang justru merugikan perjuangan partai-partai non parlemen,” katanya.

Ia menyoroti adanya belasan juta suara rakyat yang tidak terwakili akibat penerapan ambang batas tersebut. Menurutnya, suara rakyat yang hilang itu bukan hanya angka, melainkan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

“Catatannya ada 17.304.303 suara rakyat yang hilang atau tidak mendapat kursi di DPR RI. Hilangnya 17.304.303 suara itu bukan sekadar persoalan statistik pemilu, tetapi kejahatan representasi, pelanggaran terhadap asas kedaulatan rakyat, serta penyimpangan dari prinsip demokrasi,” ungkap OSO.

Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber Resmi Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen
Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber

Ia menambahkan, tidak terakomodasinya 17 juta suara rakyat di parlemen jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan politik yang menjadi dasar demokrasi modern. “Jika ambang batas 4 persen tetap diberlakukan, demokrasi hanya dipersempit menjadi sekadar hitungan angka, bukan lagi soal kedaulatan rakyat. Betul, teman-teman?” tutupnya.

OSO menegaskan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dihapus melalui aturan ambang batas. Ia menyinggung prinsip demokrasi yang menempatkan semua suara pada posisi yang setara tanpa ada yang lebih tinggi maupun lebih rendah.

“Secara teori politik, kedaulatan rakyat itu sepenuhnya milik rakyat. Kedaulatan tersebut tidak boleh dihilangkan oleh mekanisme ambang batas PT. Dalam prinsip demokrasi, semua suara memiliki nilai yang sama, sesuai teori Robert Dewey dalam political chief,” ujar OSO.

Lebih jauh, OSO menyampaikan bahwa Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat menargetkan parliamentary threshold nol persen. Dalam waktu dekat, Sekber akan segera membahas rencana tersebut secara lebih detail.

“Kita harus menyesuaikan dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pemilu. Aturan itu sudah sah secara hukum, jadi jangan dilanggar. Dan tentu harus dimaknai dengan hati nurani,” kata OSO.

“Target kami PT nol persen. Jadi kalau kami diminta berkumpul dan bersatu untuk memperjuangkan hal ini, Insyaallah kami siap bersama-sama,” tambahnya.

Terkait struktur kepengurusan Sekber, OSO belum mengungkapkan siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua. Ia menyebutkan bahwa susunan resmi akan diumumkan pekan depan.

“Itu masih rahasia, nanti akan disampaikan setelah struktur terbentuk. Insyaallah paling lama dalam tujuh hari ke depan,” jelas OSO.

Parpol Non-Parlemen Bentuk Sekber Resmi Kawal Ambang Batas DPR 0 Persen
Petinggi Parpol Non-Parlemen
Share: