Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komdigi Blokir 3 Platform Digital Nakal

Komdigi Blokir 3 Platform Digital Nakal
Table of contents: [Hide] [Show]

DetikPulsa – Komdigi Blokir 3 Platform Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran.

Komdigi Blokir 3 Platform Digital Nakal
penyelenggara sistem elektronik (PSE)

Komdigi Blokir 3 Platform Digital Nakal

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan karena ketiga PSE tersebut tidak menunjukkan komitmen untuk mendaftarkan diri. Namun, ia tidak mengungkap identitas PSE yang dimaksud.

“Tindakan tegas berupa pemblokiran telah kami lakukan terhadap tiga PSE yang tidak memberikan respons dan atau tidak menunjukkan komitmen untuk menjalankan kewajiban pendaftaran,” ujar Alexander dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (4/2).

Komdigi Blokir 3 Platform Digital Nakal
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar

Alexander menjelaskan bahwa proses penegakan kepatuhan terhadap PSE dilakukan dalam dua tahap utama.

Pada tahap pertama yang dimulai sejak 25 Mei 2025, Komdigi mengirimkan notifikasi kewajiban pendaftaran kepada 35 PSE privat.

Dari jumlah tersebut, 34 PSE telah menyelesaikan proses pendaftaran. Satu PSE lainnya masih dalam tahap penyelesaian akibat kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk kasus tersebut, Komdigi telah melakukan pendampingan secara intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia guna mengatasi kendala yang ada,” jelasnya.

Komdigi Blokir 3 Platform Digital Nakal
Menteri Komdigi

Sementara itu, tahap kedua dimulai pada 14 November 2025 dengan target 25 PSE privat. Hingga 30 Januari 2026, tercatat 14 PSE telah berhasil melakukan pendaftaran.

Selain itu, Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih berada dalam proses pendaftaran. Kendala yang dihadapi beragam, mulai dari masalah teknis hingga permohonan perpanjangan waktu yang telah disetujui secara resmi.

“Mereka tetap diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala selama proses berlangsung,” pungkas Alexander.

Komdigi Blokir 3 Platform Digital Nakal
Online Single Submission (OSS)
Share: