Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Koalisi Sipil Desak Presiden Segera Cabut Perintah Siaga 1 Panglima TNI

Koalisi Sipil Desak Presiden Segera Cabut Perintah Siaga 1 Panglima TNI

DetikPulsa – Koalisi Sipil Desak Presiden Segera Cabut Perintah Siaga 1 Panglima TNI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Presiden dan DPR mencabut surat telegram Panglima TNI yang memerintahkan seluruh jajaran militer berada dalam status siaga 1 di tengah meningkatnya ketegangan konflik di Timur Tengah.

Koalisi Sipil Desak Presiden Segera Cabut Perintah Siaga 1 Panglima TNI
Koalisi Masyarakat Sipil – TNI

Koalisi Sipil Desak Presiden Segera Cabut Perintah Siaga 1 Panglima TNI

Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, Centra Initiative, Indonesia Corruption Watch, LBH Jakarta, serta SETARA Institute.

Koalisi menilai surat tersebut perlu segera dievaluasi dan dicabut karena dianggap tidak memiliki urgensi yang jelas serta dinilai tidak selaras dengan ketentuan konstitusi. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan resmi pada Senin (9/3).

Mereka juga menilai Presiden Prabowo Subianto tidak seharusnya bersikap pasif terhadap kebijakan tersebut. Jika langkah itu dibiarkan, menurut koalisi, hal tersebut dapat dimaknai sebagai keputusan politik yang sengaja dilakukan untuk menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

Koalisi Sipil Desak Presiden Segera Cabut Perintah Siaga 1 Panglima TNI
TNI

Koalisi juga menyinggung meningkatnya kritik publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menilai jika telegram tersebut tidak dicabut, maka ada kemungkinan kekuasaan sedang menggunakan pendekatan politik ketakutan atau politics of fear kepada masyarakat.

Selain itu, mereka menilai instruksi tersebut tidak sejalan dengan konstitusi. Menurut koalisi, keputusan terkait pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di bawah kewenangan Presiden, bukan Panglima TNI.

Hal itu merujuk pada Pasal 10 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden.

Koalisi Sipil Desak Presiden Segera Cabut Perintah Siaga 1 Panglima TNI
Panglima TNI

Menurut koalisi, penilaian terhadap situasi nasional maupun dinamika geopolitik seharusnya menjadi ranah Presiden bersama DPR sebagai representasi rakyat. Karena itu, Panglima TNI dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penilaian strategis terkait situasi tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta menyiapkan berbagai langkah antisipatif terkait perkembangan konflik di Timur Tengah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Surat tersebut memuat tujuh poin instruksi yang meminta jajaran TNI meningkatkan kesiapan serta menyiapkan langkah strategis di dalam negeri jika eskalasi konflik antara Iran dengan koalisi Amerika Serikat dan Israel terus meningkat.

Koalisi Sipil Desak Presiden Segera Cabut Perintah Siaga 1 Panglima TNI
Presiden Prabowo Subianto
Share: