Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejagung Sita Uang 11 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group

Kejagung Sita Uang 11 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group

Kejagung Sita Uang 11 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana senilai Rp 11,8 triliun pada tahap penuntutan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dana tersebut berasal dari Wilmar Group yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka korporasi dalam perkara ini.

Kejagung Sita Uang 11 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group
Kejagung Sita Uang 11 T – Wilmar Group

Kejagung Sita Uang 11 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dari BPKP serta pendapat ahli Universitas Gadjah Mada, ditemukan tiga jenis kerugian dalam perkara ini.

Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian terhadap perekonomian nasional. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Dana tersebut diserahkan oleh lima perusahaan yang termasuk dalam Anak Perusahaan Wilmar Group. Sutikno menyampaikan bahwa kelima entitas itu telah mengembalikan dana yang nilainya sesuai dengan kerugian negara. Penyerahan dana itu dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Kejagung Sita Uang 11 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group
Penampakan Uang Sitaan 11,8 Triliun

Rinciannya adalah sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan mengembalikan Rp 3.997.042.917.832,42, disusul PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94, kemudian PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia menyetorkan Rp 57.303.038.077,64, dan Wilmar Nabati Indonesia menyerahkan Rp 7.302.288.371.326,78.

Dana yang telah diserahkan saat ini disimpan dalam rekening penampungan milik Kejagung di Bank Mandiri. Sutikno menegaskan bahwa proses penyitaan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyitaan dilakukan pada tahap penuntutan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 39 Ayat 1 huruf A junto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP untuk mendukung proses pemeriksaan di tingkat kasasi.

Kejagung Sita Uang 11 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group
Kejaksaan Agung (Kejagung)

Sutikno menambahkan bahwa majelis hakim telah memutuskan kelima perusahaan tersebut lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menyikapi putusan itu, jaksa penuntut umum tengah menempuh upaya hukum kasasi.

Ia menjelaskan bahwa permohonan kasasi sedang dalam proses di Mahkamah Agung. Jaksa pun berencana melampirkan tambahan memori kasasi yang memasukkan dana yang telah disita sebagai bagian penting dalam argumen mereka.

Dengan memasukkan informasi tersebut, diharapkan Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan keberadaan dana tersebut untuk mengganti kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.

Sebagai latar belakang, Kejagung telah menetapkan tiga grup korporasi sebagai tersangka dalam perkara ekspor CPO ini, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejagung Sita Uang 11 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group
korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
Share: