Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gibran Didampingi 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125

Gibran Didampingi 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T

DetikPulsa – Gibran Didampingi 3 Pengacara, Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda. Penundaan terjadi karena legal standing dari pihak tergugat I, yaitu Gibran, serta tergugat II, yakni KPU RI, belum sepenuhnya lengkap.

Gibran Didampingi 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T
Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun

Gibran Didampingi 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T

Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi dokumen tersebut.

Dalam perkara ini, Gibran menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm Jakarta untuk mewakilinya. Kuasa hukum itu diterima langsung dari Gibran pada 9 September lalu. “Kami tiga orang,” ujar pengacara Dadang Herli Saputra.

Gibran Didampingi 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Dadang belum dapat memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di ruang sidang. Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini belum ada instruksi khusus dari Gibran mengenai jalannya persidangan. “Belum ada arahan tertentu, sejauh ini biasa saja. Nanti masih ada tahapan lain,” ucapnya.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Sementara itu, penggugat bernama Subhan, yang berlatar belakang sebagai pengacara, mengajukan tuntutan agar majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Gibran Didampingi 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T
penggugat bernama Subhan

Alasannya, Gibran dinilai tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat sesuai ketentuan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan agar Gibran bersama KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara.

Gibran Didampingi 3 Pengacara Hadapi Gugatan Rp125 T
Pengacara dari AK Law Firm Jakarta
Share: