DetikPulsa – Penggunaan Domain untuk Judol, Penyalahgunaan nama domain di Indonesia masih menjadi persoalan yang cukup serius, terutama dengan maraknya praktik seperti judi online dan phishing sepanjang tahun 2025. Dinamika kasus yang semakin kompleks menuntut adanya pendekatan baru yang lebih sistematis serta melibatkan berbagai pihak dalam penanganannya.

Heboh Penggunaan Domain untuk Judol Meningkat Sejak 2025
Kondisi ini mendorong perlunya kerja sama yang lebih luas guna meningkatkan efektivitas pengawasan di ruang digital.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) resmi menjalin kemitraan dengan Trusted Notifier Network sejak 17 Maret 2026. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat mitigasi penyalahgunaan Domain Name System (DNS) melalui jaringan global yang terintegrasi.
Dalam perannya sebagai registri domain.id, PANDI kini bertindak sebagai perantara yang menerima serta menindaklanjuti laporan penyalahgunaan nama domain. Selain itu, PANDI juga menghubungkan sistem Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) dengan jaringan trusted notifier internasional guna meningkatkan kecepatan dan ketepatan penanganan.
Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menekankan pentingnya penerapan metode yang tepat dalam menangani berbagai kasus penyalahgunaan domain.
“Sebagai registri terbesar di Asia Tenggara, kami mengedepankan proses penanganan yang teruji, teliti, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (19/4/2026).

Judi Online dan Phishing Mendominasi
Berdasarkan data sepanjang 2025, penyalahgunaan domain paling banyak ditemukan pada kategori perjudian daring, diikuti oleh praktik phishing. Situasi ini menuntut percepatan dalam proses identifikasi, verifikasi, hingga penanganan laporan yang masuk agar tidak menimbulkan dampak lebih luas.
Melalui kerja sama dengan jaringan global, diharapkan proses mitigasi dapat berlangsung lebih cepat sekaligus meningkatkan akurasi dalam penindakan. PANDI juga mendorong partisipasi lebih banyak pihak di dalam negeri untuk bergabung dalam ekosistem ini.
“Kami mengapresiasi peran TNN dalam menciptakan pengalaman digital yang lebih aman. Selain itu, kami berharap semakin banyak trusted notifier maupun intermediary, khususnya dari Indonesia, dapat ikut terlibat,” tambahnya.
Berbeda dari metode konvensional, TNN menghadirkan pendekatan baru dalam pelaporan dan penanganan penyalahgunaan domain. Sistem ini menitikberatkan pada akuntabilitas, validitas laporan, serta pembagian tanggung jawab yang lebih proporsional di antara para pemangku kepentingan.

Konsep trusted notifier sendiri merujuk pada entitas yang telah melalui proses akreditasi ketat, seperti perusahaan keamanan siber, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang memiliki rekam jejak terpercaya dalam pelaporan pelanggaran.
Sementara itu, intermediary mencakup berbagai pihak seperti registri domain, registrar, penyedia layanan internet, hingga platform digital yang bertugas menindaklanjuti laporan pada layanan masing-masing.
Perwakilan TNN, Alban, menilai bergabungnya PANDI sebagai langkah positif bagi ekosistem digital global.
“Bergabungnya PANDI menunjukkan bahwa komunitas intermediary siap mengadopsi pendekatan yang lebih terstruktur dan berkeadilan dalam menangani penyalahgunaan domain. Kami bangga dapat menjadi bagian dari upaya tersebut,” ujarnya.
Kemitraan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem internet yang lebih aman dan terpercaya. Dengan mengintegrasikan data lokal ke jaringan global, proses penanganan diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, serta efisien.
Ke depan, TNN juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bagi berbagai pihak yang memiliki komitmen dalam menciptakan ruang digital yang aman, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem internet secara keseluruhan.







