Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf

DetikPulsa – Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Muhammad Arfian yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Komisi III DPR RI.

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf
Fandi Ramadhan

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf

Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia juga memaparkan konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat Fandi saat hadir bersama pimpinan Kejaksaan Negeri Batam dan jajarannya.

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami pada persidangan sebelumnya,” ujar Arfian di Kompleks DPR, Gedung DPR/MPR RI, Rabu (11/3/2026), sebagaimana dilaporkan Antara.

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf
Jaksa Penuntut Umum (JPU) – Muhammad Arfian

Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait kesalahan tersebut. Ia menilai kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam menjalankan tugas ke depan.

“Terima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan perhatian yang diberikan kepada kami. Hal ini tentu menjadi bahan pembelajaran bagi kami,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penerapan hukum terhadap para tersangka dalam kasus tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Menurutnya, setiap tersangka memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda.

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf
ABK Fandi

Jadi Pelajaran ke Depan

Ia menjelaskan bahwa kebijakan hukum pidana di Indonesia saat ini menerapkan hukuman mati secara sangat selektif. Meskipun tetap diatur dalam undang-undang, hukuman tersebut biasanya ditujukan kepada bandar utama atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam jaringan kejahatan.

“Tuntutan terhadap pihak yang berada di lapisan tertentu seperti Fandi adalah hukuman mati. Masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana penerapan hukumnya, karena tingkat kesalahannya berbeda jauh tetapi tuntutannya sama,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menyatakan menerima permohonan maaf yang disampaikan Muhammad Arfian. Ia berharap jaksa yang masih tergolong muda tersebut dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini agar lebih bijak dalam menjalankan tugasnya.

“Kita berharap ini menjadi pembelajaran. Dia masih muda, semoga ke depan bisa lebih bijaksana dan kariernya tetap berkembang,” tutup Habiburokhman.

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi di Kasus Sabu 2 Ton Minta Maaf
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman
Share: