DetikPulsa – Studio Game RI, Viral sebuah unggahan di X dari pendiri Studio Game sekaligus CEO Toge Productions, Kris Antoni, terkait tagihan kurang bayar dari otoritas pajak terhadap perusahaannya. Lalu bagaimana sebenarnya persoalan ini bermula?

Studio Game RI Segera Hengkang Akibat PSAK 19
“Habis ditodong sama orang pajak dengan aturan yg dibuat2 membuat gw semakin yakin untuk mulai memindahkan Toge Productions ke negara lain,” tulis Kris di akun X miliknya, seperti dipantau, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa perusahaannya dianggap memiliki kekurangan pembayaran pajak dengan alasan biaya gaji karyawan selama masa pengembangan harus diamortisasi. Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah mengajukan maupun memenuhi kriteria kapitalisasi biaya pengembangan tersebut.
Unggahan yang dipublikasikan pada 25 Februari 2026 itu dengan cepat menyebar luas. Hingga artikel ini ditulis, cuitan tersebut telah mendapat sekitar 940 balasan, 11 ribu retweet, 37 ribu tanda suka, serta disimpan oleh 3 ribu akun.

Tanggapan warganet pun bermacam-macam. Banyak yang mengaku kebingungan dengan keputusan otoritas pajak, sementara sebagian lainnya menyatakan dukungan apabila perusahaan tersebut memilih memindahkan operasional ke luar negeri.
Pernyataan Kris turut mendapat respons dari Co-founder dan CEO Agate, Shieny Aprilia. Shieny menilai ketentuan yang dipersoalkan bukanlah aturan yang dibuat sembarangan, melainkan memang sudah sesuai standar akuntansi.
“Aturan yang lu protes ini bukan karangan orang Indonesia yang asal-asalan – PSAK 19 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah cerminan dari International Accounting Standards (IAS 38). Standar internasional, bukan ‘aturan yg dibuat2’ seperti yang lu tweet,” ujarnya.
Dalam pandangannya, langkah pemerintah mengadopsi standar internasional tersebut merupakan hal yang tepat demi mendorong industri lokal berkembang lebih profesional.
“Beban ada di kita sebagai pemimpin industri yg sudah lebih mature untuk memenuhi standar itu dan dorong industri ini maju,” tambahnya. Detikpulsa telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan kedua pihak.

Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan tanggapan melalui media sosial resminya. Instansi tersebut menyatakan tidak dapat membahas kondisi wajib pajak tertentu, namun menjelaskan secara umum mengenai ketentuan yang berlaku.
“Secara umum, ketentuan perpajakan mengatur bahwa perlakuan atas suatu biaya ditentukan antara lain berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya, untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” tulisnya.
Mereka menegaskan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif, serta membuka ruang dialog dan klarifikasi sesuai regulasi yang ada.
“DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” tutupnya.







