Detik Pulsa – Nadiem Makarim jadi Tersangka, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2020. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup kuat.

Nadiem Makarim jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9T
Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadiem yang sudah mengenakan rompi oranye Kejagung sempat menyampaikan pembelaannya. Dengan nada tegas ia menyatakan keberatan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apapun,” ucapnya lantang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan Kejagung dan personel TNI.
Yakin Tuhan akan Melindungi
Nadiem menegaskan dirinya percaya kebenaran akan terungkap. “Tuhan akan melindungi saya, kebenaran pasti muncul. Allah mengetahui yang sebenarnya,” katanya. Ia juga menekankan bahwa sejak dulu ia menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran. “Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” lanjutnya.
Minta Doa Keluarga
Selain itu, ia meminta dukungan dari orang-orang terdekat, khususnya keluarga. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, tetaplah kuat. Kebenaran akan terbukti, Allah melindungi saya, Allah tahu yang sebenarnya,” ujarnya.
Penetapan Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. “Sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkapnya di Kejagung, Kamis (4/9).
Hari itu Nadiem diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus ini. Ia tiba sekitar pukul 08.55 WIB bersama enam anggota tim kuasa hukum, salah satunya Hotman Paris Hutapea. Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Nadiem pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

4 Fakta Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada Kamis (4/9/2025). Ia tiba sekitar pukul 08.56 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat datang dengan mengenakan kemeja abu-abu dan membawa tas jinjing hitam, Nadiem sempat tersenyum serta menyapa para jurnalis yang menunggu.
Tak lama kemudian, penyidik Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keputusan itu diambil setelah memeriksa keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. “Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan alat bukti, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Anang menuturkan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat proyek pengadaan ini. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Nadiem akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba,” jelasnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menambahkan bahwa kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1,98 triliun. Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2020, tak lama setelah Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti yang menguatkan.
“Berdasarkan hasil pendalaman keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
2. Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Salemba
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejagung menyampaikan bahwa penetapan tersebut diambil setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang telah dihimpun.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 September 2025.

3. Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp 1,98 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp 1,98 triliun.
“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan ini diperkirakan senilai lebih dari Rp 1,98 triliun,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menjelaskan bahwa angka tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim. “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang ada, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang.
4. Cara Nadiem Kunci Proyek Chromebook di Kemendikbud
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020, tidak lama setelah Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, untuk meloloskan produk Chromebook, Nadiem menindaklanjuti surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud.
Padahal, tawaran tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendi, karena hasil uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak dapat digunakan di wilayah 3T. “Sebelumnya surat dari Google tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook terbukti tidak bisa dipakai di sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Atas instruksi Nadiem, pengadaan TIK tahun 2020 diarahkan menggunakan Chromebook. Anak buahnya, yakni SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP, kemudian menyusun peraturan serta petunjuk teknis yang secara khusus mengunci penggunaan Chrome OS. “Tim teknis kemudian membuat kajian yang dituangkan dalam spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” jelas Nurcahyo.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan, yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi Chrome OS sebagai syarat utama.
Kejagung juga menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Nadiem. Di antaranya melanggar Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 mengenai pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
