Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Siapkan Regulasi VPN-Berantas Judi Online

Pemerintah Siapkan Regulasi VPN-Berantas Judi Online

Detik Pulsa – Pemerintah Siapkan Regulasi VPN, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengumumkan tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan Virtual Private Network (VPN) sebagai bagian dari strategi memerangi praktik judi online.

Pemerintah Siapkan Regulasi VPN-Berantas Judi Online
Virtual Private Network (VPN)

Pemerintah Siapkan Regulasi VPN-Berantas Judi Online

Virtual Private Network (VPN) disebut kerap dipakai untuk membuka akses konten ilegal seperti Judi Online dan pornografi. Hingga kini, regulasi khusus mengenai penggunaan VPN di Indonesia memang belum tersedia.

Selain penyusunan aturan VPN, Kemenko Polkam juga menyiapkan langkah lain dengan memperkuat teknologi pemblokiran terhadap konten terlarang.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menjelaskan bahwa upaya pemblokiran situs judi online sejauh ini telah dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemerintah Siapkan Regulasi VPN-Berantas Judi Online
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)

Menurut Syaiful, peran Komdigi layaknya petugas pemadam kebakaran yang terus memadamkan api, namun sumber api tak pernah benar-benar berhenti. Dalam sepekan, sekitar 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir, tetapi situs-situs baru terus bermunculan.

“Kami menargetkan dua hasil, yaitu teknologi pemblokiran yang lebih efektif serta regulasi penggunaan VPN,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (15/8).

Guru Besar Hukum Teknologi Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, menuturkan penggunaan VPN paling banyak dimanfaatkan untuk hiburan dan media sosial, meski sekitar 30 persen dipakai untuk mengakses konten yang dibatasi negara.

Pemerintah Siapkan Regulasi VPN-Berantas Judi Online
Pornografi dan Judol Akan Diberantas Jika Akses ke VPN Diperketat

Ia menambahkan, pelaku judi online umumnya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan berpotensi melibatkan anak-anak.

Sementara itu, Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto, menilai pemblokiran konten ilegal masih menghadapi hambatan teknis, misalnya situs terlarang yang tampilannya dibuat menyerupai laman normal atau mudah berpindah domain.

Ia juga menyoroti banyaknya penyedia layanan internet (ISP) dan Network Access Point (NAP) yang perlu dikaji kembali dampak baik maupun buruknya, karena menjadi titik pengawasan akses konten terlarang.

Pemerintah Siapkan Regulasi VPN-Berantas Judi Online
Regulasi VPN untuk Tekan Judi Online
Share: