DetikPulsa – SPPG di Gresik, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap sembilan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang diketahui memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kesembilan SPPG tersebut kini dikenai penghentian operasional sementara atau suspend.

9 SPPG di Gresik Dihentikan akibat Sajikan Menu MBG Kelapa Utuh
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan pengelola SPPG yang dinilai tidak belajar dari polemik serupa yang sebelumnya sudah menjadi perhatian masyarakat.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Hal itu seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026).
Nanik juga menegaskan bahwa alasan dari pihak SPPG yang menyebut menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap unit SPPG tetap wajib mematuhi standar menu serta pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.

“Seluruh SPPG harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang berlaku. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk menjalani proses evaluasi,” jelasnya.
Selain penghentian sementara, BGN juga memerintahkan adanya tindakan disipliner terhadap pimpinan SPPG yang terlibat.
“Saya juga memerintahkan agar kepala SPPG diberikan tindakan tegas berupa SP1 atau rotasi jabatan karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa kembali terulang,” tegas Nanik.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473585/original/066054800_1768450501-0114.jpg)
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa sejak 14 Maret 2026 kesembilan SPPG tersebut telah resmi menghentikan kegiatan operasionalnya untuk sementara waktu.
Adapun sembilan SPPG yang dimaksud meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai wilayah agar lebih teliti dalam menjalankan program tersebut. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap standar menu, aspek keamanan pangan, serta kepekaan terhadap isu yang berkembang di masyarakat.







